kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha Oesman Sapta jadi tersangka pemukulan


Selasa, 31 Juli 2012 / 13:33 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pengusaha Oesma Sapta Odang sebagai tersangka. Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia itu dinilai sudah cukup terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap broker properti, Nofel Saleh Hilabi.

Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bolly Tifaona menerangkan bahwa Oesma ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah Nofel melapor, yakni pada 26 Juli 2012. "Sudah kami tetapkan sehari setelah korban melapor karena kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka," kata Bolly, Selasa (31/7/2012), saat dihubungi wartawan.

Dua alat bukti tersebut adalah hasil visum serta keterangan saksi-saksi di lapangan dan korban. "Saat ini yang bersangkutan masih ada di Singapura. Kami masih menunggu dia tiba di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Bolly.

Oesman, kata Bolly, nantinya hanya diperiksa dan belum akan ditahan. "Tidak (ditahan), kami periksa dulu," ucapnya.

Oesman dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Bolly menuturkan bahwa pihaknya sudah memberitahukan penetapan tersangka terhadap Oesman melalui kuasa hukumnya.

"Pembelaan soal siapa yang berutang tidak jadi soal, yang jelas kami fokus pada tindak pemukulannya," kata Bolly.

Diberitakan sebelumnya, Oesman Sapta Odang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap seorang broker properti bernama Nofel Saleh Hilabi. Pemukulan ini dipicu karena masalah utang piutang senilai Rp 14 miliar. Peristiwa pemukulan itu terjadi pada tanggal 25 Juli 2012 pukul 15.00 di kantor Oesman, The City Tower (ICBC) Lantai 19, Jakarta Pusat.

Ketika itu, Novel sudah membuat janji bertemu dengan Oesman membicarakan rumah di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, yang dibeli Oesman, tetapi belum dibayar. "Diketahui tunggakannya sampai Rp 14 miliar, sudah setahun lebih tunggakan itu tidak dibayar terlapor. Korban datang bersama notarisnya, Rifat Tadjoedin, ke kantor terlapor untuk bicara soal rumah itu," tutur Bolly Tifaona, Jumat (27/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Pertemuan antara Nofel dan Oesman ternyata tidak berjalan lancar. Oesman menanyakan keberadaan paman Nofel, yakni Ali Muhammad alias Ali Idung, yang sedang berada di Jambi.

Setelah itu, Oesman naik pitam. Ia berdiri sambil tangan kanannya memegang HP Nokia E90 warna hitam, memukul korban di bagian muka hingga berdarah di bibir dan memar pada pipi rahang sebelah kanan.

Pemukulan itu dibarengi dengan perkataan yang diucapkan Oesman, "Kamu yang jujur jangan bohong! Jangan mau diperalat dan jadi korban. Kamu sudah saya anggap anak." Setelah kejadian itu, korban meninggalkan kantor Oesman dan melapor ke polisi. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×