kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha Nilai Syarat TKI Terlalu Berbelit


Rabu, 21 April 2010 / 16:25 WIB
Pengusaha Nilai Syarat TKI Terlalu Berbelit


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Para pengusaha jasa Tenaga Kerja Indonesia luar negeri terus mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI. Beleid ini dinilai para pengusaha ini menimbulkan masalah-masalah ketenagakerjaan.

Salah satu masukan yang diinginkan adanya revisi beleid ini adalah soal proses yang harus dilalui TKI untuk bisa kerja di luar negeri. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Rusdi Basalamah mengatakan, salah satu yang harus direvisi dalam beleid ini adalah proses untuk menjadi TKI yang terlalu berbelit-belit.

"Harus melalui 54 langkah dan harus lewat berbagai lembaga. Mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan keberangkatannya," ujar Rusdi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (21/4).

Misalnya, TKI harus memiliki akte kelahiran yang dilegalisir oleh pemerintah daerah. Padahal, tidak semua masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan mempunyai akte kelahiran. Kenyataan ini membuat jumlah TKI yang berangkat ke luar negeri menjadi tidak maksimal. Ini juga membuat banyaknya TKI yang bekerja di luar negeri pergi tanpa melalui proses ini dan menjadi TKI ilegal. Akhirnya, ketika ada masalah di luar negeri, TKI ini tidak bisa dilindungi karena illegal.

Masalah lainnya yang krusial adalah hubungan antara Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Karena kewenangan kedua lembaga ini tidak jelas maka membuat banyak TKI yang pergi ke luar negeri menjadi tidak tertata dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×