Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Bank menilai, Indonesia perlu menurunkan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak dari aktivitas ekonomi digital.
Menurut Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen, ambang batas saat ini yang sebesar Rp 4,8 miliar per tahun masih terlalu besar dan ditinjau ulang.
Kahkonen menyarankan, pemerintah Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta per tahun. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar pajak penghasilan (PPh) badan sehingga mengurangi pembayaran PPh Final oleh beberapa korporasi.
Ketua Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani meminta agar pemerintah saat ini fokus dulu ke kebijakan yang pro dengan pertumbuhan ekonomi dan pro usaha kecil.
Baca Juga: Pengamat: Penurunan PKP bisa naikkan pendapatan negara, tetapi biayanya juga mahal
“Threshold PKP lebih baik tetap, tidak diturunkan. Penurunan treshold PKP bukanlah keputusan bijak, apalagi dalam masa pemulihan ekonomi. Karena, kebijakan ini akan menimbulkan masalah di kalangan UMKM. Beban perusahaan menjadi lebih tinggi ketika harus melakukan administrasi PKP,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (1/8).
Ajib menambahkan, bila kebijakan ini dilakukan, akan membuat UMKM mau tak mau menaikkan harga alias membebankan PPN kepada pelanggan. Nah, ini akan membuat UMKM akan tambah sulit bersaing.
“Selain itu, pembeli dari level UMKM akan makin tergerus. Karena, pembeli kadang tidak mau memberikan data NPWP,” tambah Ajib.
Ajib pun menyarankan, untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah bisa melakukan upaya yang dirasa lebih urgent, yaitu peningkatan kualitas database yang valid dan terintegrasi sehingga lebih mendorong ekstensifikasi pajak dan peningkatan tax compliance.
Sleain itu, pemerintah juga diminta konsisten dengan komitmen soal reformasi perpajakan dengan dibentuknya Badan Penerimaan Negara yang sudah digagas dalam nomenklatur RUU KUP yang sejak 2016 sudah pernah diajukan pemerintah dan dibahas oleh DPR RI.
Ajib optimistis, dengan adanya badan ini, penerimaan pajak akan lebih tercapai.
Selanjutnya: Dahlan Iskan telusuri: Sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio cair, Senin 2 Agustus ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News