kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha minta DPR kaji ulang draft RUU CSR


Senin, 19 September 2016 / 06:10 WIB
Pengusaha minta DPR kaji ulang draft RUU CSR


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengusaha meminta DPR untuk mengkaji ulang draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial. Salah satunya yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai, isi draft RUU tersebut berpotensi menghambat investasi.

Salah satu isu tersebut berkaitan dengan ketentuan wajib dan patokan prosentase tanggung jawab sosial yang harus diberikan perusahaan.

"Perlu dikaji lebih dalam lagi, beban usaha sudah banyak, pajak, kenaikan UMP, kalau ruu ini jadi UU, otomatis CSR akan menjadi anggaran operasional bukan sosial, ini tidak lazim," katanya Sarman Simanjorang, ketua HIPPI kepada KONTAN Minggu (18/9).

Sarman mengatakan, daripada berfikir untuk mewajibkan dan mematok besaran dana CSR, pemerintah dan DPR diminta mengkaji regulasi terbaik untuk membuat perusahaan tertarik dan sadar menjalankan program sosialnya ke masyarakat.

Salah satunya, membahas aturan peringanan pajak bagi perusahaan yang sudah jalankan CSR dengan baik. "Atau perpanjangan izin misal 10 tahun menjadi 15 tahun karena sudah jalankan itu," katanya.

DPR, melalui RUU Tanggung Jawab Sosial yang mereka sedang inisiasi berencana untuk memperluas pemberlakuan kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Jika saat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, rencananya melalui RUU yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×