Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia menggugat pedaftar merek Kopi Tiam. Penggugat menilai pendaftaran merek tersebut melanggar Undang-Undang tentang Merek.
Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, penggugat menilai pendaftaran merek Kopi Tiam tidak bisa dilakukan karena merupakan mengandung kata umum sehingga tidak mempunyai daya pembeda sebagai merek. Kuasa hukum penggugat Yan Apul menjelaskan, Kopi Tiam terdiri dari dua kata yakni kopi dan tiam.
Menurutnya, kata kopi adalah kata umum untuk sebuah minuman. Sedangkan kata tiam berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti kedai. Sehingga, “Sesuatu yang sudah umum itu tidak bisa dimonopoli oleh seseorang, dan diakui sebagai hak eksklusif,” katanya, kamis (15/6).
Karena itu, Yan menilai, pendaftaran merek Kopi Tiam itu melanggar Undang-Undang tentang Merek. Dia meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek itu.
Asal tahu saja, Abdul Alex Soelistyo mendaftarkan 22 merek Kopi Tiam baik menggunakan gambar atau tanpa gambar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Alex mendaftarkan merek itu ke sejak 1996 lalu diperpanjang lagi pada 2006.
Selain melanggar undang-undang, Yan juga menuding tergugat tidak beritikad baik dengan mendaftarkan 22 merek tersebut. Sebab, dia menuding Alex tidak memakai semua merek itu sebagai merek dagangannya. Alhasil, dia menuding tindakan Alex ini menghambat usaha puluhan pengusaha lainnya.
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sejatinya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menggelar persidangan perdana pada Kamis (14/6) ini.
Sayangnya, Abdul Alex Soelistyo selaku tergugat tidak hadir. Majelis hakim yang diketuai oleh Karti Chaeruddin mengatakan, alamat Alex yang tercantum di dalam gugatan salah sehingga perlu dipanggil kembali. Persidangan akan digelar kembali pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News