Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemilik sekaligus Direktur Utama perusahaan properti PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menggugat bank yang berkedudukan di Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs International karena melakukan penjualan saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Benny menggugat Goldman Sachs melalui kantor perwakilannya di Indonesia, Goldman Sachs (Asia Pasific) L.L.C. Selain Goldman Sachs, Benny juga turut menggugat Citibank, N.A. selaku bank kustodian dan PT Ficomindo Buana Registrar selaku biro administrasi efek.
Berdasarkan materi gugatan Benny yang diperoleh KONTAN, dasar hukum gugatan adalah sebagai berikut. Benny adalah pemilik atas 425 juta lembar saham Hanson, atau 2,125 miliar lembar saham setelah stock split pada 19 Agustus 2016.
Pada kurun waktu 7 sampai dengan 27 Juni 2016, Benny melakukan penjualan 425 juta lembar sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak sembilan transaksi. Transaksi penjualan saham tersebut dilakukan melalui broker saham dengan bank kustodian Citibank.
Lantas pada 30 Agustus 2016, berdasarkan informasi dari Ficomindo melalui surat Nomor 284/MYRX-FBR/VIII/16, ternyata saham milik Benny telah beralih kepemilikannya ke Goldman Sachs. Padahal, Benny mengaku tidak pernah menjual sahamnya kepada Goldman Sachs.
"Bahwa faktanya, Penggugat tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Tergugat, tidak ada transaksi jual beli, tidak ada pembayaran, tidak ada transfer dana dan/atau pengalihan dalam bentuk apapun dengan Tergugat," tulis kuasa hukum Benny, R. Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putra dari Biro Hukum Lucas, S.H. & Partners dalam materi gugatan.
Akibat penjualan saham tersebut, Benny mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp 320,87 miliar dengan dasar perhitungan 2,125 miliar lembar saham kali Rp 151 per lembar saham (harga saham per 7 September 2016). Sementara kerugian immateril sebesar Rp 5 triliun. Artinya, total kerugian materil dan immateril mencapai Rp 5,32 triliun.
Benny menilai penjualan saham oleh Goldman Sachs tanpa sepegetahuan dan persetujuan dirinya merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Selain menuntut Goldman Sachs untuk membayar ganti rugi, Benny juga menuntut Goldman Sachs untuk membayar uang denda (dwangson) sebesar Rp 1 miliar per hari apabila terlambat dan/atau lalai dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo.
Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Benny telah mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2016, dengan No. 618/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL. Baik Goldman Sachs maupun Citibank belum bisa dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News