kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Pengurusan SIUP dan TDP kini hanya 2 hari


Senin, 21 Maret 2016 / 18:01 WIB
Pengurusan SIUP dan TDP kini hanya 2 hari


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus membenahi layananan perizinan guna mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis di Indonesia (ease of doing business) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kali ini, layanan permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan semakin efisien dan semakin cepat.

Kemendag memastikan, pengurusan SIUP dan TDP dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.

Kepastian ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan yang diterbitkan pada 2 Maret 2016.

“Permendag 14/2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,” kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dalam siaran persnya, Senin (21/3).

Pada Permendag 14/2016 tersebut, Permohonan SIUP dan TDP Simultan diajukan oleh Pengurus, Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simultan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP. Penggunaan formulir pun menjadi lebih efisien.

“Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan menggunakan satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah,” jelas Mendag.

SIUP dan TDP juga akan diterbitkan dalam dokumen terpisah dengan format yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP. Selanjutnya, jika ada berkas yang kurang lengkap, informasi penolakan dalam prses ini juga lebih cepat.

“Jika dalam hal permohonan SIUP dan TDP dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Sebelumnya, surat penolakan ini dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya,” kata Thomas.

Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan saat ini juga dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola oleh Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

“Daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat memanfaatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini,” ujar Mendag.


Mendag janjikan pengurusan SIUP dan TDP selesai dalam waktu dua hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×