kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengumuman, pegawai BUMN batal cuti bersama Jumat (22/5)


Rabu, 20 Mei 2020 / 21:39 WIB
Pengumuman, pegawai BUMN batal cuti bersama Jumat (22/5)
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat meninjau pencegahan virus Corona (Covid-19) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). melalui kegiatan pembersihan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yakni dengan melakukan penyemp


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) No SE-06/MBU/DSI/05/2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020.

Berdasarkan isi SE tersebut dinyatakan bahwa hasil Rapat Kabinet pada Rabu (20/5) tentang Cuti Bersama Tahun 2020 menetapkan bahwa hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 yang semula Cuti Bersama diubah  menjadi hari kerja.

“Hal ini dalam rangka untuk menghindari mobilitas orang melakukan mudik atau bepergian ke luar kota atau daerah.” Begitu bunyi dalam SE tersebut, seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (20/5).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk menindaklanjuti penetapan pemerintah ini sesuai dengan prosedur di masing-masing perusahaan.

Selain itu, SE ini meminta agar para pimpinan perusahaan pelat merah ini untuk menetapkan hari kerja pada hari lusa mendatang di seluruh anak perusahaan.

‘Mengawasi kedisiplinan pegawai, khususnya untuk melaksanakan protocol kesehatan dan mematuhi larangan mudik.” Jelas Menteri BUMN dalam SE yang diteken Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Alex Denni tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×