kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengiriman TKI ART ke Timteng tetap dilarang


Kamis, 26 Januari 2017 / 17:34 WIB
Pengiriman TKI ART ke Timteng tetap dilarang


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Walau sudah berjalan hampir dua tahun, pemerintah belum akan mencabut pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor nonformal di Kawasan Timur Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan menilai, sistem ketenagakerjaan di Timteng belum sejalan dengan di Indonesia. 

Direktur Jenderal Pembinaan Tenaga Kerja Kemnaker, Maruli Mangapul Hasoloan Tambunan mengatakan, penutupan penempatan tenagakerja nonformal seperti asisten rumah tangga itu sebagai bentuk perlindungan yang dilakukan oleh negara.

"Dengan bekerja ditempat formal yang berbadan hukum, maka akan memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja," kata Maruli, Kamis (26/1).

Sekadar catatan, pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini berlaku untuk 19 negara di kawasan Timur Tengah seperti Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

Dengan adanya penghentian TKI domestic worker itu, maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI ke negara-negara Timur Tengah tersebut masuk kategori tindak pidana human trafficking atau perdagangan manusia.

Perlindungan bagi TKI di sektor domestik terutama di negara-negara Timur Tengah dinilai masih sangat kurang apalagi ditambah dengan budaya setempat yang semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut. Masih berlakunya sistem kafalah menyebabkan posisi tawar TKI lemah dihadapan majikan.

Aturan yang mengatur terkait dengan pelarangan penempatan TKI sektor nonformal itu tertuang dalam Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah yang berlaku secara efektif pada 1 Juli 2015.

Mengutip data Kemnaker, sepanjang tahun 2015 jumlah TKI yang bekerja di Timur Tengah dan Afrika tercatat sebanyak 45.57 orang. Dari jumlah tersebut pekerja non formal 20.200 orang, sementara untuk pekerja formal 25.37 orang.

Untuk tahun 2016, total TKI yang bekerja di kawasan Timur Tengah dan Afrika jumlahnya 20.891 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.318 orang bekerja disektor nonformal, sementara untuk pekerja formal tercatat 12.573 orang.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri R Soes Hindharno mengatakan, beberapa negara di Timur Tengah sebenarnya sudah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mengizinkan kembali pengiriman TKI sektor non formal ini.

Menurut Soes, Menteri Ketenagakerjaan sudah beberapa kali diundang untuk melakukan pembahasan terkait dengan TKI ini. "Namun karena tidak ada jaminan bagi TKI yang bekerja untuk mendapatkan perlindungan maka kebijakan itu tetap berlanjut," kata Soes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×