kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Pengembang Dukuh Golf dinyatakan pailit


Kamis, 02 September 2010 / 17:14 WIB
Pengembang Dukuh Golf dinyatakan pailit


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Megacity Development harus menelan pil pahit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pengembang apartemen Dukuh Golf pailit.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Syarifuddin berpendapat, Megacity terbukti memiliki utang terhadap 10 konsumen. Pasalnya Megacity tidak kunjung menyelesaikan dan menyerahkan unit apartemen meski pun pembeli sudah melunasinya.

Selain itu, majelis sependapat dengan pemohon bahwa pembeli berhak mengakhiri perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) secara sepihak karena Megacity tidak melaksanakan perjanjian tersebut. "Menyatakan mengabulkan permohonan seluruhnya. Menyatakan PT Megacity Development pailit dengan segala akibatnya," kata Syarifuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/9).

Atas putusan itu, pengadilan telah menunjuk Soedeson Tandra dan Idho Sedeur Nalle selaku kurator yang bertugas mengurusi harta paiit dan menunjuk Hakim Nirwana selaku Hakim Pengawas.

Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan permohonan kepailitan telah memenuhi syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan. Atas putusan ini, Wahab Abdilah kuasa hukum pembeli mengaku puas dan menerima putusan. "Kami menerima putusan ini," katanya.

Sementara itu, Yan Apul selaku kuasa hukum Megacity berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan ini. Dia menilai, majelis hakim kurang mengerti rasa keadilan masyarakat. "Yang membeli apartemen ini ada 4.000 orang bukan 10 orang saja. Toh sudah ada perjanjian dengan Agung Sedayu untuk melanjutkan pembangunan apartemen ini," jelasnya.

Sepuluh pembeli apartemen Megacity kembali memohonkan pailit setelah sebelumnya gagal. Lim Siong Kwong, dkk memohonkan pailit karena sejak tahun 1994 sampai sekarang Megacity tidak kunjung menyelesaikanb pembangunan apartemen di bilangan Pademangan, Jakarta Utara, meskipun rata-rata pembeli telah melunasi kewajiban pembayarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×