kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.554   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Pengembang apartemen Djakarta Quess lolos pailit


Rabu, 13 Februari 2013 / 15:44 WIB
ILUSTRASI. Rupiah diperkirakan akan dipengaruhi rilis data Amerika Serikat. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengembang apartemen Djakarta Quess, PT Advisia Mitra Solusi, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan salah satu konsumennya, Ady Vethura.

Majelis hakim menyatakan Ady selaku pemohon pailit tidak bisa membuktikan adanya utang yang jatuh tempo dan kreditur lainnya secara sederhana sesuai Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Selain itu, ada pembeli unit apartemen yang mengajukan penolakan permohonan kepailitan.

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Ady, Yasri Febrian Marly, langsung menyatakan kasasi. "Kami akan mengajukan upaya kasasi," ungkapnya, Rabu (13/2).

Sebaliknya, Kuasa Hukum Advisia Mitra Sugeng Purwanto mengaku puas atas putusan ini. "Alhamdulilah, kami puas dan kami akan terus memenuhi komitmen dalam membangun unit apartemen," ujarnya.

Kasus ini berawal saat Ady memesan dua unit apartemen ke Advisia Mitra dengan tipe studio. Atas pemesanan itu, dia lalu melunasi pembayaran unit 909 tipe studio 1 kamar tidur seluas 31 meter persegi pada 9 Februari 2010 silam. Pembayaran tanda jadi senilai Rp 2 juta, kemudian uang muka pada 15 Februari 2010 sejumlah Rp 51,3 juta dan 22 Februari 2010 uang muka sejumlah Rp 171,7 juta.

Selanjutnya untuk unit 1209 atau tipe 1 kamar timur luas 31 meter persegi. Ady pun membayar uang muka sebesar Rp 70 juta. Mengacu pada Perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) pasal 5 ayat 5.1, pengembang apartemen berjanji menyelesaikan pembangunan pada September 2011.

Keterlambatan pembangunan dan penyelesaian berhak atas denda sebesar 3% perbulan atas jumlah uang yang diterima pengembang sejak September 2011. Namun, kenyataanya sampai saat ini, apartemen belum jadi. Belum ada penyerahan karena pembangunan baru 40%.

Lantaran ini tidak memenuhi kewajibannya serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, kewajiban pengembang ini termasuk dalam kategori utang. Ady pun memilih mempailitkan Advisia Mitra.

Untuk meloloskan permohonanya, Ady menyertakan kreditur lainnya yakni atas nama Nancy Maharani sejumlah Rp 170 juta, Corry Pietersz Rp 99 juta,dan Jerry Yokie W. Rp 80 juta. Ketiganya juga pembeli apartemen tersebut.

Selain meminta pengadilan memutuskan pailit Advisia Mitra, Ady meminta hakim untuk menunjuk Erick Prihartono Rizal dan Darwin Marpaung selaku tim kurator yang kelak mengurus bundel pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×