Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan akhir Juli 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengungkapkan, penurunan jumlah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak pada bulan Juli 2022 ini bisa dipengaruhi oleh membaiknya kondisi perekonomian Indonesia dan ekspansi lapangan usaha.
Wahyu menilik data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2022 yang mencapai 5,44% yoy. Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang mumpuni ini, menggambarkan progres pertumbuhan ekonomi yang cukup baik.
Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak per Juli 2022 Turun 2,87% yoy
Nah, restitusi pajak pada periode laporan ini didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun atau mencakup 72,78% dari total restitusi. Jenis ini pun tumbuh 6,11% bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
“Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini berdampak pada jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi, terutama restitusi pendahuluan PPN dalam negeri,” jelas Wahyu kepada Kontan.co.id, Minggu (14/8).
Dengan kata lain, memang terlihat ada ekspansi perusahaan. Wahyu mengingatkan, salah satu fungsi restitusi pendahuluan PPN dalam negeri adalah untuk menjaga arus kas perusahaan, sehingga pemerintah memberi fasilitas kemudahan pengajuan restitusi pendahuluan.
Perbaikan kondisi lapangan usaha juga terlihat dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 tercatat sebesar Rp 29,27 triliun. Namun, restitusi jenis pajak ini terpantau turun 18,75% yoy.
Menurut Wahyu, penurunan restitusi PPh Pasal 25/29 ini menunjukkan membaiknya kinerja atau profibilitas perusahaan pada tahun 2021, sehingga jumlah wajib pajak yang melaporkan kelebihan pembayaran pajak di tahun 2022 juga menurun.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Meningkat, PPh 22 Impor Tumbuh Paling Tinggi
Lebih lanjut, restitusi pajak bila menilik dari sumbernya juga terdiri dari restitusi dipercepat sebesar Rp 51,47 triliun, atau tumbuh 40,62% yoy. Kemudian, ada juga restitusi dari upaya hukum yang tercatat sebesar Rp 17,92 triliun atau menurun 16,12% dari periode sama tahun sebelumnya, pun juga restitusi normal tercatat Rp 55,20 triliun atau turun 21,49% dari periode sama tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News