kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke BI dinilai tak punya tujuan jelas


Senin, 31 Agustus 2020 / 21:18 WIB
Pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke BI dinilai tak punya tujuan jelas
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Ekonom Center of Reform on  Economics (CORE) Piter Abdullah menyayangkan adanya pembahasan RUU BI saat situasi pandemi sekarang.

Kata Piter, seharusnya DPR, pemerintah, dan lembaga terkait fokus menanggulangi wabah, menyelamatkan masyarakat, dan dunia usaha dari dampak wabah. Wacana mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ini memunculkan kegaduhan yang tidak produktif.

“Menghabiskan energi.Tidak tepat karena tidak jelas alasan dan tujuannya. Dengan latar belakang dan tujuan yang tidak jelas, strategi dan program terbaik sulit diharapkan didapatkan. Bisa jadi malah yang terjadi justru blunder,” kata Piter kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).

Baca Juga: Kewenangan pengawasan perbankan akan dikembalikan ke BI, ini catatan Baleg

Piter khawatir, alasan RUU BI dirancang dan dibahas karena kemarahan atau kekecewaan saja yang dipicu oleh perbedaan pandangan terkait bagaimana menyelesaikan krisis akibat wabah sekarang ini. “Bahaya sekali kalau pemerintah mengambil kebijakan lebih berdasarkan emosi,” tandasnya.

Pada Senin (31/8) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut yakni kewenangan pengawasan perbankan yang dilimpahkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI.

Baca Juga: Menanti Formula Tepat Aturan Pengembangan Koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×