kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.390   -124,00   -0,75%
  • IDX 6.902   115,33   1,70%
  • KOMPAS100 1.001   21,04   2,15%
  • LQ45 769   15,41   2,04%
  • ISSI 224   3,09   1,40%
  • IDX30 399   8,06   2,06%
  • IDXHIDIV20 464   7,64   1,67%
  • IDX80 112   2,21   2,01%
  • IDXV30 114   0,80   0,70%
  • IDXQ30 129   2,64   2,10%

Pengangkatan Plt Dewas dan Direksi BPJS disoal


Rabu, 30 Desember 2015 / 14:31 WIB
Pengangkatan Plt Dewas dan Direksi BPJS disoal


Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperpanjang masa kerja dewan pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan status pelaksana tugas (Plt).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mengisi kekosongan Dewas dan Direksi BPJS yang berakhir pada 31 Desember 2015.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 141/P tahun 2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang penunjukkan Plt Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan, dan Kepres Nomor 143/P tahun 2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang penunjukan Plt Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun masa tugas dari Plt Dewas dan Plt Direksi BPJS ini terhitung sejak 1 Januari 2016 hingga ditetapkanya Dewas dan Direksi BPJS yang definitif. Komposisi keaggotaan Plt Dewas dan Plt Direksi BPJS tidak ada perubahan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rahmat Sentika mengatakan, tugas dan wewenang dari Plt Dewas dan Plt Direksi BPJS tersebut juga tidak ada perbedaan. "Tidak ada perubahan apa-apa (Plt), melaksanakan tugas dan fungsi seperti Dewas dan Direksi," kata Rahmat, Rabu (30/12).

Sementara untuk pemberhentian Dewas dan Direksi BPJS yang saat ini, Presiden juga telah mengeluarkan dua Kepres.

Yakni, Kepres Nomor 142/P tahun 2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang pemberhentian dengan hormat keanggotaan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, dan Kepres Nomor 140/P tahun 2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang pemberhentian keanggotaan Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pasca terpilih sebagai Plt, pihaknya akan melakukan tugas sesuai dengan porsi yang sudah diatur. "Saya akan menjalankan tugas sesuai sengan Surat Keputusan (SK). Saya pelajari lebih detail terlebih dahulu," kata Fahmi.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, jangan sampai kekosongan direksi ini mengakibatkan kerugian. Adanya Plt ini juga diharapkan keberlangsungan program tetap terjaga.

Contohnya terkait dengan jumlah kepesertaan. Dengan adanya Plt di tingkat direktur, maka target kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan tetap optimis dapat diraih. Catatan saja, tahun 2016 jumlah peserta aktif di program BPJS Ketenagakerjaan dipatok sebanyak 22,8 juta orang, atau naik 19,7% dibanding tahun ini 19,1 juta orang.

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Hariyadi Sukamdani bilang, diawal tahun tidak akan terlalu banyak rencana strategis yang diputuskan dalam kelembagaan BPJS. "Dalam aturan investasi di BPJS juga sudah baku," ujar Hariyadi.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes akan menjadi prioritas pada masa sidang pertama awal tahun depan. Langkah ini dilakukan agar kinerja Plt tidak terjadi fraud (kecurangan).

Irma mengingatkan, seorang Plt tidak boleh mengambil keputusan yang krusial dalam tugasnya. "Regulasi jelas, Plt tidak boleh melaksanakan keputusan krusial. Keputusan penting tidak boleh," ujar Irma.

Ketua Koordinator Forum Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto mengatakan, keputusan Presiden yang menunjuk Plt Dewas dan Plt Direksi adalah perbuatan melanggar aturan, karena tidak ada dasar hukumnya.

Termasuk dalam Perpres Nomor 81 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Penetapan Anggota Dewas Dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewas Dan Direksi BPJS. "Atas proses tersebut, kami akan ajukan uji materi Kepres penunjukkan Plt Direksi dan Dewas ke MA tahun depan," kata Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×