Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
Sementara untuk untuk opsi kedua yakni, (nontaxability – nondeductibility), imbalan natura tetap diperlakukan sebagai imbalan non-tunai. Contohnya adalah fasilitas kesehatan ditanggung perusahaan dan fasilitas rumah/kendaraan dinas.
Cara kedua ini biasanya diterapkan oleh perusahaan untuk pegawai dengan total penghasilan setahunnya di atas Rp 250 juta sehingga perhitungan PPh Pasal 21-nya sudah menggunakan tarif 25% dan 30%.
Sebagai informasi, pengenaan pajak natura ini dalam rangka pemerintah memperluas objek PPh, Selain itu pemerintah juga saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sesuai dengan UU HPP, pengaturan lebih detil tentang batasan imbalan non-tunai (natura atau fasilitas) yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 ada di Peraturan Pemerintah. Kebijakan perluasan objek PPh yang mencakup imbalan non-tunai menjadi cara pemerintah menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Selain itu, beleid ini juga untuk meningkatkan setoran PPh orang pribadi karena aggressive tax planning di PPh Badan akan lebih sulit dikontrol seiring perkembangan transaksi lintas negara berbasis teknologi informasi (intangible assets).
Selanjutnya: Pemerintah akan tawarkan dua skema pengampunan pajak dalam tax amnesty jilid II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News