kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengamat: Sengketa keanggotaan DPD bisa diselesaikan di MK


Rabu, 13 Februari 2019 / 13:21 WIB
Pengamat: Sengketa keanggotaan DPD bisa diselesaikan di MK


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa keanggotaan dalam badan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang disebabkan kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan GKR Hemas menurut sejumlah pengamat harus segera diselesaikan di bawah arahan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya sengketa yang terjadi seharusnya bisa didefinisikan sebagai masalah antar lembaga dan menjadi yurisdiksi MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  menyampaikan bahwa permasalahan seperti ini harus diselesaikan dibawah MK. "MA memutuskan itu bukan wewenang mereka tapi di negara hukum tidak boleh ada sengketa tidak terselesaikan, maka kita melirik ke MK," jelasnya, Rabu (13/2).

MK sendiri menurutnya harus berani melakukan terobosan baru dan membangun legal standing yang dapat menyelesaikan sengketa ini. Hal tersebut juga disetujui oleh Peneliti Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar. "MK harus berani lakukan terobosan kalau tidak kita akan biarkan lubang besar dalam penegakan hukum kita. Harusnya kita bisa dorong agar MK berani untuk selesaikan," jelasnya.

Permasalahan di badan DPD ini terjadi lantaran pencalonan OSO dalam DPD digugat karena posisinya sebagai Ketua Umum partai Hanura terhambat oleh putusan MK yang melarang pengurus partai politik memiliki posisi rangkap jabatan menjadi anggota DPD. Gugatan dilayangkan oleh Mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas atas tuduhan sengketa kewenangan kepempimpinan.

Tapi putusan MA dan PTUN membalikkan keadaan dimana putusan MA menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Sedangkan putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Di sisi lain Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyampaikan semestinya ada penyusunan ulang mengenai penugasan DPD. "Tidak harus mengubah UUD, tapi melalui perbaiki catatan dan regulasi, termasuk dalam para senat," jelasnya.

Adapun bila mengikuti putusan MA, afiliasi anggota DPD dengan partai politik sejatinya tidak menjadi masalah. "Apakah dia orang partai politik sebenarnya tidak menjadi persoalan asal tetap bisa dilakukan dengan benar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×