kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat sebut RUU Cipta Kerja layak didukung serikat pekerja, kenapa?


Senin, 18 Mei 2020 / 16:11 WIB
Pengamat sebut RUU Cipta Kerja layak didukung serikat pekerja, kenapa?
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) baru-baru ini menyatakan sikap tidak anti investasi dan sepakat hambatan-hambatan dalam perizinan investasi harus diberantas. Sikap tersebut mendapat tanggapan dari Pakar Ketengakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi.

Hemasari menilai seharusnya serikat pekerja mendukung penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. 

Baca Juga: Hipmi lihat poin kontradiksi dalam UU Covid-19, apa itu?

“Serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi. Kenapa? Karena gerakan mereka itu gerakan industrialis. Artinya serikat pekerja ada, kalau industrinya ada. Serikat pekerja itu ada, kalau pekerjaan ada. Serikat pekerja itu hidup, kalau pabrik-pabrik hidup,” kata Hemasari dalam keterangannya, Senin (18/5).

Senior Expert, Researcher, Human Right Issues Consultant ASEAN ini mengatakan, menjadi sangat aneh apabila serikat pekerja tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi pengangguran. Padahal, menurut Hemasari, tingginya angka pengangguran mempengaruhi posisi tawar dari serikat pekerja dalam berunding menegosiasikan pendapatan (gaji) kepada perusahaan.

Menurut Hemasari, serikat pekerja seharusnya bisa memanfaatkan omnibus law RUU Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi serikat pekerja.

“Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak dan kebebasan berserikat terutama hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya ini. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” kata Hemasari.

Baca Juga: Jika Corona Mereda, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Bisa 4,5% Hingga 5,5%

Hemasari menjelaskan menurut UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja, kesejahteraan pekerja menjadi tugas dan urusan dari serikat pekerja bukan pemerintah. Pemerintah, kata Hemasari, hanya memiliki tugas menetapkan upah minimum sebagai safety net.

Hemasari menyayangkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda. Hemasari berpendapat pemberhentian pembahasan omnibus law ini membuat ekonomi recovery kita nanti akan terlambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×