kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

KPU kembali ingatkan capres tidak langgar aturan kampanye terbuka


Selasa, 26 Maret 2019 / 09:56 WIB
KPU kembali ingatkan capres tidak langgar aturan kampanye terbuka


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye terbuka. Ada hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye terbuka yang telah dimulai sejak 24 Maret 2019.

Peserta pemilu diminta untuk tak melanggar aturan dengan melakukan larangan-larangan tersebut. Pernyataan Wahyu ini menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang sejumlah pelanggaran yang terjadi di kampanye terbuka perdana capres, Minggu (24/3).

"Silakan tahapan kampanye dimanfaatkan sebaik-baiknya dan patuhi larangan-larangan dan aturan main kampanye. Sehingga bebas yang dimaksud itu bukan berarti tanpa aturan aturan-aturan, tapi aturan-aturan, larangan-larangan kampanye itu juga mesti dipatuhi," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Menurut Wahyu, metode kampanye terbuka merupakan salah satu media bagi pemilih untuk lebih mengenal para peserta pemilu sebelum hari pemungutan suara, 17 April 2019. Oleh karena itu, peserta pemilu harus menjadi contoh yang baik bagi para pemilih.

"KPU minta kepada peserta pemilu tanpa kecuali untuk memanfaatkan kampanye-kampanye ini sebaik-baiknya. Kampanye ini kan dimaksudkan untuk komunikasi politik antara peserta pemilu dengan masyarakat pemilih," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar telah menyebutkan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kampanye terbuka perdana capres-cawapres, Minggu (24/3).

Bawaslu menemukan adanya keterlibatan anak-anak dalam kampanye. Bawaslu juga menemukan beberapa pejabat yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye, seperti mobil dinas.

Tidak hanya itu, dalam kampanye masih ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditemukan pula beberapa alat peraga yang bukan merupakan alat peraga partai politik.

Pada hari pertama kampanye terbuka, capres nomor urut 01 Joko Widodo memulai kampanye dalam acara peresmian MRT di Jakarta. Selanjutnya, kampanye dilanjutkan di Kota Serang, Banten, Minggu sore. Sementara itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memulai kampanye terbuka di Manado, Sulawesi Utara. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Capres Tak Langgar Aturan Kampanye Terbuka",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×