Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Prof DR Hadi Shubhan, Professor Kepailitan Unair Surabaya, mengatakan bahwa perlu dipahami perbedaan antara Pailit dan PKPU.
“Pailit terkait dengan pemberesan, bisa berhenti beroperasi untuk tata ulang, sedangkan PKPU tidak berhenti beroperasi, masih normal seperti biasa, namun dilakukan restrukturisasi. Perusahaan yang dalam proses PKPU bukan berarti tidak prospektif. PKPU adalah instrumen hukum bagi debitor untuk perusahaan tetap eksis dan sustain menghadapi dinamika perekonomian," terang Hadi Shubhan dalam diskusi bertajuk 'PKPU, Solusi Maksimal untuk Hasil yang Optimal' yang digelar Prodeep Institute, Sabtu, 11 Juni 2022.
Ia menambahkan, adanya PKPU bisa meningkatkan recovery rate. Adanya PKPU menjadi pembeda ketentuan perundangan Indonesia dengan negara lain dimana perusahaan dapat langsung dinyatakan pailit atau bahkan masuk kriteria fresh start, namun dengan adanya PKPU seperti di Indonesia, hal tersebut merupakan bridging (jembatan sementara) menuju keberhasilan recovery rate perusahaan.
“Mediasi lewat proses PKPU adalah yang terbaik," imbuhnya.
DR Dayan Hakimdosen program MM, STIE INABA dan Praktisi Corporate Restructuring, menyampaikan tujuan dari restrukturisasi keuangan adalah untuk memperoleh laporan keuangan yang sehat dan kokoh, memperbaiki kinerja keuangan korporat, mengidentifikasikan missmanagement dan management fraud, untuk membuat bisnis menjadi lebih terintegrasi dan menguntungkan serta pada akhirnya meningkatkan nilai perusahaan (value of the firm).
“Efektif atau tidaknya mekanisme PKPU menjadi tergantung dari hasil rencana/proposal perdamaian yang diajukan debitor kepada para kreditornya,” katanya.
Dayan mengatakan, meskipun terdapat kontra dalam proses PKPU, nyatanya dari beberapa contoh kasus yang dikaji atau ditangani, Pro terhadap proses ini akan menghasilkan sesuatu yang baik yang berujung pada peningkatan kondisi keuangan.
Direktur Prodeep Institute, Yudi Ali Marsyahid menegaskan pemahaman PKPU di masyarakat yang dirasakan perlu utuh dan lebih kritis terhadap manfaat positif yang dihasilkan.
Menurutnya, PKPU merupakan sarana legal untuk mengakomodir proses mediasi antara kreditur dan debitur untuk mencapai kesepakatan dan win-win solution sehingga bisnis tetap dapat berjalan dan nilai investasi dapat diterima kembali oleh investor.
Tentu mediasi yang dihasilkan tidak bisa benar-benar memenuhi ekspektasi semua pihak, akan tetapi melalui PKPU akan diperoleh sebuah keputusan terbaik/optimal yang sebisa mungkin telah mempertimbangkan semua kepentingan.
"Dengan adanya agenda diskusi publik ini diharapkan pemahaman masyarakat akan penting dan manfaatnya PKPU meningkat dan mendalam, sehingga dapat menjadi alternatif solusi untuk mencapai hasil terbaik bagi pihak yang berkepentingan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News