kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Pengamat: pengenaan cukai terhadap plastik dan BBM


Rabu, 23 Maret 2016 / 20:17 WIB
Pengamat: pengenaan cukai terhadap plastik dan BBM


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, rencana pengenaan cukai terhadap produk pastik dan bahan bakar minyak (BBM) sudah tepat.

Menurut Prastowo, pungutan cukai untuk produk plastik lebih efektif dibandingkan menerapkan mekanisme kantong plastik berbayar. Dengan pengenaan cukai, biaya yang dipungut bisa masuk ke kas negara.

Sementara itu, pungutan cukai untuk BBM juga lebih tepat dibandingkan pemerintah memungut dana ketahanan energi (DKE) yang sempat dinyatakan pemerintah.

"Yang penting pemerintah bisa sosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu alokasi anggaran untuk program pengembangan lingkungan dari cukai plastik serta program pengembangan energi terbarukan, juga harus jelas," kata Prastowo, Rabu (23/3).

Prastowo melihat potensi penerimaan negara dari dua produk tersebut cukup besar. Ia juga mengusulkan, tarif pungutan cukai tidak terlalu besar dan ditentukan secara nominal rupiah, bukan persentase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×