Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok pembentukan holding BUMN dari berbagai sektor industri yang dipimpin PT Danareksa (Persero). Sejumlah peraturan pemerintah (PP) tengah disiapkan sebagai payung hukum pembentukan holding tersebut.
Dalam berita sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa. Beleid ini menetapkan Danareksa sebagai perusahaan holding BUMN yang mengelola anak usaha di berbagai bidang.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menyampaikan, pembentukan holding BUMN dari berbagai bidang tersebut perlu payung hukum yang lebih kuat, tidak hanya melalui PP saja. Ia menilai, jika UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN direvisi, maka perlu ditekankan peletakan pasal yang mengatur pembentukan holding BUMN.
Holding BUMN yang dipimpin Danareksa tersebut tampak seperti miniatur konglomerasi BUMN. Artinya, holding tersebut menyatukan berbagai BUMN dengan latar belakang bisnis dan sektor industri yang berbeda. “Jadi, holding yang dipimpin Danareksa ini bisa membantu aspek restrukrisasi dan financing yang dibutuhkan BUMN subsidiary-nya,” ujar dia, Kamis (25/11).
Baca Juga: Ditetapkan jadi perusahaan holding, ini rencana pengembangan usaha holding Danareksa
Usai saham-saham BUMN anggota holding diinbreng ke Danareksa, tentu aset konsolidasi perusahaan tersebut akan tumbuh lebih besar. Walau begitu, konsep holding company pada dasarnya harus mampu menciptakan nilai tambah, ketimbang hanya sekadar meningkatkan jumlah aset masing-masing BUMN yang menjadi anak usaha.
“Butuh perjuangan keras bagi Danareksa, karena latar belakang industri BUMN anggota holding yang terlalu beragam,” imbuh dia.
Seperti yang diketahui, pembentukan holding BUMN ini terdiri dari dua tahapan. Tahap pertama akan diisi oleh Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makassar, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Jakarta Indusgtrial Estate Pulogadung (JIEP), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Balai Pustaka, dan Nindya Karya.
Adapun tahap kedua, BUMN yang tergabung dalam holding adalah Virama Karya, Yodya Karya, Indra Karya, Perum Jasa Tirta (PJT) 1, dan PJT 2. Mengutip laporan tahunan di website Danareksa, perusahaan ini tercatat memiliki total aset Rp 2,63 triliun per akhir tahun 2020 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News