kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pengamat pajak menilai P3B jadi pelumas masuknya investasi asing


Minggu, 09 Februari 2020 / 16:06 WIB
Pengamat pajak menilai P3B jadi pelumas masuknya investasi asing
ILUSTRASI. Warga memanfaatkan layanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (5/1). Sampai saat ini Indonesia telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 70 negara. KONTAN/Fransiskus Simbolon/07/01/201


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini Indonesia telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 70 negara. Teranyar, pemerintah melakukan renegosiasi bilateral dengan Singapura, harapannya investasi dari Singapura khususnya foregn direct investment (FDI) dari sana bisa mengucur deras.

Pengamat pajak dari Donny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research Bawono Kristiaji menilai fasilitas P3B atau tax treaty sebagai “pelumas” aliran dana asing. Alasannya, masih banyak perdebatan sejauh mana investasi dapat masuk ke Indonesia melalui amandemen P3B. 

Baca Juga: Tingkatkan investasi dari Korea Selatan, ini upaya yang dilakukan pemerintah

Bawono menyampaikan tidak ada hasil konsisten yang memperlihatkan efektivitas dampak P3B terhadap investasi. Ini didasari oleh beberapa hasil studi memperlihatkan, tidak ada dampak P3B terhadap investasi, pun ada pula studi yang sebaliknya.

Dewasa ini, model P3B tidak hanya dari rujukan The Organization for Economic Co-opration and Development (OECD), namum sifatnya menyesuaikan dengan model pemajakan internasional lainnya. Sehingga, tidak hanya memberikan keberpihakan pemajakan bagi negara maju.

Kata Bawono, fasilitas pajak tersebut dapat menjadi pelumas juga ketika omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan diundangkan. Catatannya, semua pemberian insentif pajak tersebut dapat berlangsung dengan selaras. 

“P3B bilateral adalah sesuatu yang head to head dengan negara investor. Namun, harus juga diselaraskan dengan rezim relaksasi Indonesia saat ini. Di saat melakukan relaksasi harus ada komitmen transparansi dalam penghindaran pajak semakin kuat misalnya dalam pertukaran data informasi,” kata Bawono, Jumat (9/2).

Baca Juga: Penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan

Bawono menambahkan, keberadaan P3B dapat dimanfaatkan sebagai stimulus untuk mendatangkan investasi. Apalagi, P3B renegosiasi bilateral dengan Singapura dapat menjadi investment hub atau gerbang investasi global.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×