kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Minta Ada Keppres Soal Pembiayaan Pasien Covid-19 Pasca PPKM Dicabut


Minggu, 01 Januari 2023 / 20:42 WIB
Pengamat Minta Ada Keppres Soal Pembiayaan Pasien Covid-19 Pasca PPKM Dicabut
ILUSTRASI. Pemerintah diminta segera mengevaluasi kebijakan pembiayaan pasien Covid-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah diminta segera mengevaluasi kebijakan pembiayaan pasien Covid-19.

Pasalnya pasien Covid-19 sebelumnya ditanggung seluruhnya biaya pengobatannya. Apakah aturan tersebut akan dilanjutkan atau perlu ada pengaturan kembali diperlukan aturan lanjutan.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, pembiayaan pasien Covid-19 nantinya dapat diikutkan dalam BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu yang belum ter-cover dengan BPJS Kesehatan, Ia meminta ada kebijakan agar Pemerintah Daerah (Pemda) ikut menanggung pembiayaannya.

"Dengan BPJS tapi hanya Covid-19 aja. Nah yang belum punya BPJS ini bisa lewat JKN yang dibiayai Pemda. Atau jadi tanggung jawab pemda," kata Trubus kepada Kontan.co.id, Minggu (1/1).

Baca Juga: Tak Ada PPKM, Pemerintah akan Evaluasi Pembiayaan untuk Penanganan Pasien Covid-19

Maka minggu-minggu ini Ia berharap sudah ada kebijakan setingkat presiden yakni Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur mengenai pembiayaan pasien Covid-19. Tak hanya pembiayaan pasien Covid-19, Ia meminta kebijakan juga mengatur soal vaksinasi. Yakni apakah masih bersifat gratis atau berbayar.

Trubus menegaskan persoalan tersebut seharusnya sudah didesain pemerintah sebelumnya. Artinya saat keputusan pencabutan PPKM dilakukan aturan-aturan yang berkaitan harus sudah disiapkan. Bahkan sudah disosialisasikan ke masyarakat.

"Masalahnya begitu ppkm dicabut pemerintah nggak menyiapkan desain kebijakan seperti apa. Ini kan masalah soal pembiayaan covid ada masalah lain misalnya kayak vaksin itu juga seperti apa, nantinya dan juga soal prokes. Payung hukum tertulis belum ada" tegasnya.

Atas hal tersebut, Ia menilai pencabutan PPKM dengan belum adanya aturan lanjutan yang dikeluarkan menjadi bukti Pemerintah terburu-buru memutuskan.

Ia berharap ada Keppres yang dikeluarkan segera. Trubus menyebut untuk persoalan ini dibutuhkan Keppres agar dapat langsung menyentuh hingga ke pemerintah daerah.

"Kalau nggak nanti rumah sakit akan berdalih bahwa karena PPKM udah dicabut dan belum ada aturan jadi bayar semuanya kalau misal ada yang dirawat. Karena aturan belum muncul nanti ada rumah sakit yang bilang karena belum ada aturan jadi nggak bisa pakai BPJS, harus bayar nah ini dikhawatirkan. Ini harus segera dikeluarkan minggu ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan meski status PPKM dicabut kondisi belum masuk endemi. Indonesia saat ini masih fase menuju endemi.

Maka kini Pemerintah masih menyusun mengenai roadmap endemi Covid-19. Dalam roadmap nantinya dibahas mengenai langkah-langkah yang dilakukan ketika pandemi menjadi endemi.

"Belum, masih menuju endemi. Yang pasti pencabutan PPKM yang artinya tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat. Tapi protokol kesehatan masih diperlukan termasuk vaksinasi," kata Nadia.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Pemerintah Diminta Perketat Kedatangan WNA dan WNI dari China

Dalam berita KONTAN, pasca pencabutan kebijakan PPKM ke depannya pembiayaan penanganan pasien Covid-19 juga akan dievaluasi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan secara bertahap akan dilakukan evaluasi terhadap pembiayaan pasien Covid-19.

Budi Bilang jika sebelumnya segala penyakit yang berhubungan dengan Covid -19 digratiskan, nantinya secara bertahap pelayanan tersebut akan di tinjau kembali. Dia mencontohkan, misalkan ada pasien dengan riwayat jantung yang ternyata positif Covid -19, maka nantinya mekanisme pembayarannya akan dievaluasi dan tidak sepenuhnya digratiskan.

"Jadi kalau masih ada yang sakit masih kita tanggung tapi akan segera di-review. Kalau dulu semua penyakit asal covid kan ditanggung," jelas Budi.

Nantinya mekanisme pembiayaan Covid-19 mungkin akan disamakan dengan penyakit lainnya. Sehingga pembayarannya bisa menggunakan BPJS, asuransi swasta maupun mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×