kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45983,02   -7,36   -0.74%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Ketentuan kompensasi tanah dibayar sekali dorong infrastruktur kelistrikan


Senin, 09 November 2020 / 17:09 WIB
Pengamat: Ketentuan kompensasi tanah dibayar sekali dorong infrastruktur kelistrikan
ILUSTRASI. Pembangunan pembangkit listrik


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan soal ketentuan pemberian ganti rugi atau kompensasi tanah untuk penyediaan tenaga listrik.

Dalam draft yang diterima Kontan.co.id, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan, penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. 

Adapun, pada ayat 4 disebutkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.

Adapun, ketentuan ini sebenarnya telah termuat dalam Permen ESDM 27/2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada DI Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Baca Juga: Proyek Pipa Kalija II Bakrie & Brothers tersendat pasokan gas dan demand terbatas

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, selama ini ada indikasi pemberian kompensasi bisa dilakukan berkali-kali dan menjadi temuan serta berpotensi merugikan negara.

"Ini bisa terjadi karena proses pembebasan lahan atau right of way (ROW) jaringan listrik tidak tuntas di awal proyek," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (9/11).

Fabby melanjutkan, dengan adanya penegasan kembali dalam RPP Omnibus Law maka para pemegang Perizinan Berusaha harus memastikan pembebasan lahan selesai dan kompensasi diberikan kepada pemilik yang berhak sekali saja.

Dia menambahkan, penegasan ini dapat berdampak positif pada pembangunan infrastruktur kelistrikan. Selama ini pembangunan transmisi yang berlarut-larut dinilai menjadi beban bagi PT Perusahaan Listrik Negara maupun pemegang usaha.

"Di masa lalu, ada proyek-proyek transmisi yang bisa molor beberapa tahun karena urusan pembebasan lahan tidak beres dan kompensasi tidak diberikan pada yang tidak berhak," kata Fabby.

Ia mencontohkan, pemberian kompensasi berkali-kali bisa terjadi pada contoh kasus pemegang hak tanah yang telah menerima ganti rugi namun kemudian meminta kompensasi lagi dikarenakan ada tanaman baru yang tumbuh di bawah ROW.

Baca Juga: Serap lapangan kerja, ini kata pengusaha soal UU Cipta Kerja

Kendati berdampak positif bagi pengembangan infrastruktur, Fabby menilai perlu ada perhatian bagi masyarakat.

"Jadi menurut saya aturan penggantian lahan juga perlu manusiawi, nilai ekonomis dan non-ekonomis tanah atau tanaman juga  terhadap pemiliknya perlu diperhitungan dengan lebih proporsional. Mungkin ini yang perlu diatur di Permen, soal formula kompensasi," pungkas Fabby.

Selanjutnya: ESDM pertegas ketentuan ganti rugi tanah untuk tenaga listrik dalam RPP Omnibus Law

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×