kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Habibie Center: Omnibus law beri kepastian kesejahteran pekerja


Minggu, 12 Januari 2020 / 17:03 WIB
Pengamat Habibie Center: Omnibus law beri kepastian kesejahteran pekerja
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas Rancangan Undang Undang omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jumat (27/12). Jokowi minta RUU omnibus law cipta lapangan kerja dibuka ke publik. KONTAN/Abdul Basith


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menguatkan pondasi ekonomi Indonesia sambil mengantisipasi peluang dan tantangan dalam menghadapi era digitalisasi. Beberapa langkah baik jangka pendek, menengah, hingga panjang disiapkan.

Ekonom Senior Habibie Center Umar Juworo menilai, upaya yang dilakukan pemerintah yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law itu untuk merupakan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja di Indonesia.

"Omnibus Law ini kan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan menurun omsetnya. Jadi ada perhitungan pesangon yang cukup sampai pekerja mendapatkan pekerjaan ditempat lain," kata Umar dalam keterangannya, Minggu (12/1).

Baca Juga: Ada omnibus law, RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi

Meski demikian, Umar menilai pembahasan Omnibus Law ini harus melibatkan berbagai kalangan termasuk serikat kerja sehingga ditemukan solusi terbaik dalam implementasinya.

"Tentu harus ada titik temu semua pihak termasuk serikat pekerja sehingga tidak ada lagi penolakan," tambah Umar.

Umar menilai omnibus Law tujuannya untuk menyesuaikan peraturan ketenagakerjaa dengan perkembangan investasi dan ekonomi yg baik bagi pengusaha dan juga tenaga kerja.

"Perlu fleksibilitas dalam pengaturan ketenagakerjaan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan bisnis. Karena itu penentuan upah dan kompensasi pemberhentian tenaga kerja (jika terjadi) harus berdasarkan pada pertemuan antara kepentingan pekerja dan pengusaha," imbunya.

"Upah minimum pekerja jelas harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan fisik minimum, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas pekerja," jelas Umar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan 11 klaster yang akan diselesaikan.

Baca Juga: RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi

“Omnibus ini akan membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Di sini juga akan dimasukkan terkait dengan kemudahan berusaha terkait juga yang terkait dengan dorongan untuk riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” kata Airlangga.

Dalam Omnibus ini, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan administrasi pemerintahan. Di mana administrasi pemerintahan tentunya, Presiden mempunyai kewenangan untuk meng-off rule, baik itu dalam bentuk peraturan presiden terkait dengan keputusan yang diambil oleh kementerian maupun pemerintahan provinsi maupun di bawahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×