kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Putus Pailit Bali Turtle


Selasa, 27 Juli 2010 / 10:21 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Bali Turtle Island Development harus menelan pil pahit. Pengadilan Niaga Jakarta kemarin (26/7) mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Penta Ocean Construction Ltd, perusahaan kontraktor raksasa asal Jepang, terhadap pengembang kawasan wisata Pulau Serangan itu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat, Penta Ocean mampu membuktikan permohonan kepailitannya sesuai Undang-undang (UU) Kepailitan. Bali Turtle terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 16,16 juta dan Rp 796,69 juta.

"Termohon (Bali Turtle) juga mengakui memiliki utang sesuai perjanjian 9 Februari 2000 dan juga dipertegas dengan pengakuan dari termohon yang sedang mencari investor," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan.

Selain itu, Bali Turtle juga mempunyai kreditur lain, yakni PT Surya Prasudi Utama (SPU). Meskipun SPU dan Penta Ocean berkongsi dengan membentuk Penta-SPU Joint Operation dalam pengerjaan proyek kawasan wisata Pulau Serangan, baik Penta Ocean maupun SPU adalah dua badan hukum yang berbeda. Sehingga, SPU tetap layak digolongkan sebagai kreditur lain Penta Ocean.

Majelis Hakim sekaligus mengangkat Jurvin S. Siagian dan Egga Indragunawan selaku kurator yang mengurusi boedel pailit. Hakim juga mengangkat Nani Indrawati sebagai hakim pengawas.

Anton Indradi, kuasa hukum Bali Turtle, sangat kecewa dengan putusan hakim yang memailitkan kliennya itu. "Kami melihat hakim telah salah menafsirkan syarat sederhana dalam UU Kepailitan," katanya. Karena itu, ia bilang, Bali Turtle berencana mengajukan upaya hukum kasasi dengan membawa sengketa kepailitan ini ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun Elza Syarif, kuasa hukum Penta Ocean, tidak mau memberikan komentar atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal saat Penta Ocean mengikat kerjasama dengan Bali Turtle terkait pengerukan dan reklamasi Pulau Serangan. Cuma, Bali Turtle tak kunjung melunasi pembayaran pekerjaan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×