kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,89   4,58   0.50%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan batalkan merek dBx lokal


Rabu, 12 Maret 2014 / 21:00 WIB
Pengadilan batalkan merek dBx lokal
ILUSTRASI. Gambar maskot Colonel Sanders dipasang di kursi untuk menerapkan protokol kesehatan jaga jarak di?gerai KFC, Jakarta, Rabu (16/12). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bekerja sama d KONTAN/Baihaki


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan produsen peralatan radio dan pengeras suara Harman International Industries, Incorporated asal Amerika Serikat (AS) berhasil membatalkan merek dBx milik pengusaha lokal bernama Djohan Lili asal Jakarta di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rosidin menilai merek dBX milik pengusaha asal Negeri Paman Sam tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek dBx milik Djohan. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ahmad dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Selain itu, menurut majelis hakim, perusahaan AS tersebut terbukti sebagai perusahaan yang mendaftarkan merek dBX lebih dahulu. Sementara menurut hakim Djohan terbuti menggunakan merek dBx yang memiliki persamaan dengan merek milik Harman International. Jadi majelis menilai pendaftaran merek dBx oleh Djohan didasarkan atas itikad tidak baik.

Kuasa hukum Harman International dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners tidak memberikan komentar usai persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Djohan dari kantor hukum Erna R. Kisworo, SH & rekan tidak hadir pada pembacaan putusan. KONTAN juga belum mendapatkan keterangan dari mereka.

Namun sebelumnya, Djohan mengatakan meskipun berada di kelas yang sama, jenis barang keduanya berbeda. Harman International mendaftarkan merek dbx untuk melindungi jenis barang seperti compressor analog, pengaturan dalam sistem pengeras suara, dan mikrofon penguat depan. Sementara Djohan mendaftarkan merek dBX untuk melindungi barang berupa perkakas-perkakas ilmu pengetahuan, penelitian, dan pelayaran.

Merek dBX sendiri menurut Djohan adalah ciptaan sendiri. Unsur kata dBx berasal dari dB (Desibel) yang merupakan lambang internasional satuan pengukur intensiats suara. Kata ini juga merupakan gabungan dari huruf depan Djohan Lili dan sang istri Brigita. Sedangkan huruf X adalah singkatan dari kata extrim.

Sementara, Harman International telah didirikan sejak tahun 1971. Perusahaan ini mengklaim sebagai produsen sound system dengan kualitas yang baik. Harman International telah menghasilkan berbagai variasi merek untuk produk audio, pengeras suara, speaker, dan alat pengatur suara. Merek dbx sendiri merupakan salah satu aset yang sangat berharga bagi penggugat.

Harman menyatakan sebagai pemilik pertama merek dbx yang sudah terkenal. Merek ini digunakan pada lebih dari 25 juta mobil di seluruh dunia. Untuk memasarkan produknya, Harman International telah melakukan promosi yang konsisten dan berkesinambungan selama kurun waktu 40 tahun. Di Indonesia merek dbx telah dimohonkan pendaftarannya di bawah No D00.2007.036612 sejak tanggal 7 November 2007 untuk melindungi barang di kelas 9.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×