Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pengadaan lahan masih menjadi permasalahan utama proyek strategis nasional. Meskipun saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tapi keluhan soal pengadaan lahan yang masuk ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) masih mencapai 44% dari total keluhan yang masuk.
Wahyu Utomo, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mengatakan, hal itu disebabkan oleh pemahaman terhadap UU No. 2 yang masih rendah dari daerah. "Pemahamannya masih beda di beberapa daerah, ada daerah yang takut-takut," katanya di Jakarta Kamis (22/12).
Selain lahan, masalah besar lainnya adalah perencanaan dan persiapan proyek yang akan dijalankan. Keluhan yang masuk ke KPPIP soal perencanaan dan persiapan proyek mencapai 25% dari total keluhan.
Isu ketiga, pendanaan yang keluhannya mencapai 17% dari total keluhan yang masuk ke KPPIP. Maklum saja, total pendanaan untuk 179 proyek strategis nasional dan program kelistrikan mencapai Rp 2.976 triliun. Dari total kebutuhan tersebut, APBN hanya mampu mendanai Rp 347 triliun dan BUMN/ BUMD hanya mampu Rp 811 triliun.
Sementara itu, masalah terakhir, perizinan. Masalah ini, keluhannya mencapai 12% dari total laporan yang masuk ke KPPIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News