kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Syarat bagi swasta danai proyek strategis nasional


Rabu, 21 Desember 2016 / 15:54 WIB
Syarat bagi swasta danai proyek strategis nasional


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melibatkan swasta dalam pendanaan pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional. Pelibatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Pasal 3 peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo awal Desember lalu, swasta bisa terlibat menalangi dana pengadaan lahan proyek strategis nasional. Sebagai penegasan, hal itu hanya untuk pengadaan lahan proyek strategis nasional yang dilaksanakan kementerian, lembaga atau BUMN dan tidak berlaku untuk proyek non-strategis nasional.

Namun, untuk bisa menggunakan dana pembebasan lahan dari badan usaha, pemerintah memberi syarat ketat. Dalam Pasal 19 ayat 4 huruf (a) dan (b), ada dua syarat yang diberikan.

Pertama, kementerian atau lembaga yang memerlukan tanah tidak memiliki anggaran padahal proyek strategis nasional harus dilaksanakan pada tahun tersebut. Kedua, kementerian atau lembaga yang melaksanakan proyek strategis nasional mengalami kekurangan anggaran.

Selain itu dalam Pasal 20 sampai 21 kementerian, lembaga yang ingin pengadaan lahan proyek strategis nasional mereka didanai dengan dana badan usaha, harus melengkapi syarat, antara lain; permohonan persetujuan penggunaan dana badan usaha kepada menteri melalui satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan perjanjian mengenai mekanisme pembayaran dana badan usaha dan besaran biaya dana (cost of fund) yang diperjanjikan.

Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenko Perekonomian, Bastary Pandji Indra mengatakan, pelibatan swasta tersebut dilakukan karena selama ini anggaran pengadaan lahan proyek infrastruktur, termasuk yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional kurang.

Untuk proyek saja misalnya, anggaran pengadaan lahan yang dialokasikan pemerintah dalam APBN hanya sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

Padahal, total kebutuhan dana yang diperlukan mencapai Rp 17 triliun per tahun. "Itu baru gambaran dari tol dan kurangnya banyak," katanya.

Bastary berharap, dengan fleksibilitas pendanaan tersebut, pelaksanaan proyek strategis nasional yang selama ini mengalami hambatan pendanaan bisa dipercepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×