Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengacara tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Romli Atmasasmita hari ini (23/3) kembali mempertanyakan pelimpahan berkas pemeriksaan kliennya ke pengadilan. "Masa penahanan Prof Romli selama 20 hari di penuntutan kan berakhir besok. Jadi kapan pemberkasan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi Prof Romli kan sudah tidak pernah diperiksa lagi," kata Juniver, pengacara Romli.
Dalam pembicaraannya dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Juniver mengaku meminta jaksa mempercepat proses pelimpahan dan penangguhan penahanan Romli. "Prof memiliki banyak mahasiswa yang tengah membuat disertasi," kata Juniver.
Dalam persidangan nanti, Juniver bilang ia telah siap menghadapi dakwaan yang disampaikan jaksa. "Kami siap, yang sudah jelas adalah Prof Romli memang hanya melaksanakan kebijakan, jadi sekarang harus ditinjau apakah kebijakan yg dilaksanakan ini melanggar hukum atau tidak," jelasnya.
Jika benar melanggar, maka seharusnya bukan Prof Romli yang dipersalahkan. "Kalau kebijakan tidak dia laksanakan maka konsekuensi nya sebagai bawahan kan adalah dia melanggar perintah atasan, namun ketika dia melaksanakan kebijakan itu, ia justru dipersalahkan," ujar Juniver. Itulah nanti, yang menurut Juniver akan ia bongkar di pengadilan. Selain itu, kliennya juga akan meminta penegasan dari penetapannya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News