kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.169   11,00   0,07%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Pengacara Novanto: Penyidik KPK hanya sita CCTV


Kamis, 16 November 2017 / 08:58 WIB
Pengacara Novanto: Penyidik KPK hanya sita CCTV


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, tidak ada dokumen tertulis yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) hingga Kamis pagi.

"Yang diambil hanya CCTV saja," kata Fredrich di kediaman Novanto Kamis (16/11).

Berdasarkan pemantauan di lapangan, penyidik KPK memang membawa alat elektronik yang kemungkinan merupakan decoder CCTV. Selain itu, penyidik KPK membawa sejumlah tas dan koper.

Fredrich mengatakan, penyidik KPK memang menggeledah beberapa ruangan di rumah Novanto. Namun, ia mengingatkan agar para penyidik tidak membuat keributan saat menggeledah, sebab ada anggota keluarga yang sudah tidur.

Selaku kuasa hukum, menurut Fredrich, ia selalu mendampingi penyidik KPK saat menggeledah setiap ruangan di kediaman kliennya. Fredrich mengatakan, para penyidik KPK kooperatif saat menggeledah.

Penyidik KPK menunjukkan surat tugas penggeledahan dan identitas diri masing-masing secara jelas. "Mereka bekerja secara profesional," ucap Fredrich.

Penyidik KPK akhirnya keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto sekitar pukul 02.43 WIB. Mereka keluar setelah lima jam berada di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Novanto sedianya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu. Namun, Novanto tidak datang. Dia memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.

Tidak hanya itu, Novanto juga tidak pernah memenuhi panggilan KPK saat akan diperiksa sebagai saksi. Sejumlah alasan diungkapkan pihak Novanto, dari sakit, menunggu izin Presiden, hingga sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×