Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tidak terima atas tuduhan Anggodo Widjojo. Sugeng Teguh Santosa, yang tak lain pengacara Ari Muladi, melaporkan pengusaha asal Surabaya tersebut ke Markas Besar (Mabes Polri) atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
"Hari ini, saya membuat laporan polisi di Mabes Polri atas Anggodo Widjojo terkait dengan pernyataan bahwa saya meminta uang Rp 3 miliar," kata Sugeng Tegung Santoso, melalui pesan singkatnya, Kamis (25/2).
Menurutnya, pernyataan Anggodo tersebut adalah menista pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan yaitu pasal 335 KUHP. "Laporan ini diambil sebagai penegasan bahwa pernyataan Anggodo tidak benar dan sebagai tanggung jawab pada komunitas advokat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News