Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan besaran rata-rata upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Berdasarkan hitungan Kemenaker, rata-rata kenaikan upah minimum 2022 hanya sebesar 1,09%. Namun besaran kenaikan upah minimum tiap provinsi dikembalikan kepada kepala daerah.
Ika Indah Yarti Kepala Disnaker Kota Bekasi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan regulasi mengenai mekanisme penentuan upah minimum.
"Perhitungan Kemenaker kan bersifat nasional dan rata-rata, tentu harus dilihat dengan kondisi inflasi atau LPE daerah (atau BPS). Insyaa Allah kita akan melaksanakan sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam regulasi terkait mekanisme pelaksanaan upah minimum," kata Ika saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/11).
Adapun besaran kenaikan upah minimum di Kota Bekasi, Ika masih belum dapat menyampaikan lantaran masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Siap-siap, Penetapan UMP Paling Lambat 20 November 2021
Senada dengan Ika, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, penentuan upah minimum di wilayahnya ditargetkan rampung sebelum akhir bulan ini. Adapun besaran kenaikan rata-rata upah minimum nasional akan menjadi pegangan pihaknya.
"Nanti ada tahapan rapat pleno dewan pengupahan. Menyangkut rekomendasi upah akan dilaksanakan diputuskan dalam rapat pleno dewan pengupahan itu. Nah berapa besaran kita belum tahu nanti biar dewan pengupahan akan ada rapat bersama keluarkan rekomendasi. Ya dari Kemenaker jadi pertimbangan juga," kata Beni.
Beni mengungkapkan, minggu depan rencananya akan ditetapkan besaran upah minimum provinsi Banten. Sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota baru akan ditetapkan usai keluarnya putusan UMP dari Gubernur.
Selanjutnya: Bank Permata proyeksi BI pertahankan suku bunga pada RDG November 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News