Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Kemenkeu pastikan dana insentif daerah tambahan diberikan ke Pemda berprestasi
Hal yang menarik, pengalokasian DID tambahan periode pertama ini akan dialokasikan berdasarkan Pemda pemenang lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), serta kinerja Pemda di dalam penanganan Covid-19 yang dihitung berdasarkan prasyarat utama dan kategori kinerja.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama menilai, pada dasarnya kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki tujuan yang baik.
"Kriteria ini bisa digunakan untuk memotivasi daerah agar terus berinovasi dan bergerak meski dalam situasi pandemi, sehingga aktivitas daerah terus bergerak dan tujuan-tujuan pembangunan bisa tercapai," ujar Riza kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).
Baca Juga: Dorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu tambah alokasi dana insentif daerah Rp 5 triliun
Riza melanjutkan, apabila dilihat secara sepintas memang akan ada potensi ketidakmerataan. Namun ia mengingatkan, bahwa alokasi DID ini berbeda dan penyaluran bantuannya tidak harus didapatkan oleh semua daerah.
Pasalnya, DID ini memang diberikan atas kriteria tertentu sebagai bentuk apresiasi kepada Pemda, sekaligus memicu Pemda agar berkinerja baik.