kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penetapan DPT diperpanjang 30 hari, ini rencana KPU


Jumat, 16 November 2018 / 21:56 WIB
Penetapan DPT diperpanjang 30 hari, ini rencana KPU
ILUSTRASI. PENGECEKAN DPT DKI JAKARTA


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan melakukan penyempurnaan Data Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 hingga 30 hari ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, ada dua hal yang menjadi fokus KPU. 

Pertama, menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap enam provinsi yang belum selesai melakukan pemutakhiran data. Diketahui, dari 34 KPU provinsi, baru 28 KPU yang selesai melakukan pemutakhiran. 

Enam sisanya, masih terus melakukan penyempurnaan. Enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. 

Coklit, juga dilakukan untuk menyisir 31 juta pemilih yang ditemukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum masuk DPT padahal sudah punya e-KTP. Dari 31 juta data, baru 24 juta yang disisir, sementara 7 juta sisanya masih dilakukan penyisiran. "Pertama kami meminta teman-teman menyelesaikan tindak lanjut dari 7 juta yang belum selesai dicoklit terbatas untuk diselesaikan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11). 

Fokus kedua adalah melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih dalam negeri dengan luar negeri. Menurut Viryan, ada potensi terjadi data ganda dalam DPT luar negeri. Selain itu, pihaknya saat ini juga belum melakukan sinkronisasi lantaran terjadi sejumlah kendala. 

Kendala tersebut misalnya terkait nomor paspor yang sulit dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam e-KTP. "Kami belum melakukan sinkronisasi data karena kesulitannya adalah luar negeri pemilih disusun berdasarkan basis nomor paspor sehingga ketika kami padankan itu tidak mudah, bisa dengan nama, tempat, tanggal lahir, namun tentunya menjadi kurang efisien dan kurang meyakinkan," ujar Viryan. 

Untuk itu, Viryan mengatakan, selama 30 hari ke depan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data guna ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II. KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. 

Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda. Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih. 

Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018. Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap, yaitu dari KPU Kabupaten/Kota berlanjut ke KPU Provinsi. 

Dari 34 Provinsi, KPU RI menghimpun seluruh data untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hingga Kamis (15/11), KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. 

Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I). Lantaran masih ada KPU provinsi yang masih belum selesai melakukan pemutakhiran, maka dilakukan perpanjangan waktu 30 hari ke depan untuk proses penyempurnaan. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penetapan DPT Diperpanjang 30 Hari, Ini Rencana KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×