Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Melalui beleid itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini telah menetapkan 46 perusahaan digital asing dan beberapa e-commerce dalam negeri sebagai SPLN yang wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN atas transaksi barang/jasa digital luar negeri. Menkeu juga tidak menutup kemungkinan tahun depan bakal memungut pajak transaksi elektronik (PTE) atas income transaksi SPLN di Indonesia.
UU 2/2020 menegaskan PTE baru dapat diterapkan apabila memenuhi dua syarat. Pertama, adanya pemenuhan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia, dengan kata lain tidak perlu kehadiran fisik perusahaan. Kedua, pelaku usaha PMSE tersebut berasal dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Baca Juga: Sri Mulyani jalankan aksi unilateral bila konsensus pajak digital gagal diputuskan
Setidaknya, hingga saat ini dari sebanyak 70 P3B yang telah dilakukan Indonesia terdapat 69 P3B yang mengatur mengenai kriteria BUT dalam kesepakatannya.
Menkeu menambahkan, PTE yang dipungut nantinya bakal menggunakan basis data SPLN yang sudah menarik, memungut, dan melapor PPN atas penjualan barang/jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
“Semua perpajakan mengikuti perubahan yang dinamis dari dampak covid maupun revolusi teknologi. Pajak memberikan peran yang luar biasa, di suatu negara namun tugas utama dari pajak mengumpulkan penerimaan negera,” ujar Menkeu.
Selanjutnya: Tahun depan, pemerintah tarik pajak transaksi elektronik perusahaan digital asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News