kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,65   -0,65   -0.07%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan PPN dari perusahaan asing mencapai Rp 297 miliar


Senin, 23 November 2020 / 19:11 WIB
Penerimaan PPN dari perusahaan asing mencapai Rp 297 miliar
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara?saat rapat kerja dengan DPR RI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Gelombang kedua pada 1 September 2020 yakni Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga pada 1 Oktober 2020 terdiri dari PT Shopee International Indonesia Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.  

Gelombang keempat pada 1 November 2020 yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc. 

Baca Juga: Defisit APBN membengkak hingga Rp 764 triliun hingga Oktober 2020

Gelombang kelima pada 1 Desember 2020 antara lain PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Tokopedia, dan PT Bukalapak.com

Adapun Kebijakan ini diambil otoritas pajak dalam rangka menjalankan aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, otoritas pajak menjelaskan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca Juga: Sri Mulyani jabarkan pembagian anggaran untuk kuota internet

Sementara, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. 

Selanjutnya: Menkeu: Pemulihan ekonomi dunia tergantung dari ketersediaan vaksin corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×