Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak turun 5,8% (yoy) menjadi Rp 1,04 triliun hingga Juli 2024. Dua kontributor besar yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN-DN) pun tercatat turun.
Pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN-DN), dua jenis pajak yang menjadi andalan pemerintah, menyusut masing-masing 33,5% dan 7,8% yoy menjadi Rp 191,85 triliun dan Rp 234,16 triliun. Kedua jenis pajak ini menyumbang 40,8% terhadap total penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan penurunan harga komoditas di tahun 2023 menekan penerimaan pajak tahun 2024. Hal itu sebagai akibat dari penurunan profitabilitas perusahaan.
"Sehingga penerimaan PPN-DN dan PPh Badan mengalami kontraksi," ujar Dwi kepada Kontan, Kamis (15/8).
Baca Juga: Mengapa Penerimaan PPh 21 Masih Tumbuh Meski PHK Marak?
Sementara Dwi mengatakan penerimaan pajak diperkirakan akan tumbuh 2,9%. Hal itu didorong oleh perekonomian nasional yang terjaga, efektivitas implementasi kebijakan dan pengawasan kepatuhan serta penerimaan pajak semester II yang diperkirakan lebih tinggi dari semester I.
"Prognosis Penerimaan Pajak semester II tahun 2024 terutama akan ditopang oleh PPh Nonmigas dan PPN," ucapnya.
DJP senantiasa konsisten mengupayakan peningkatan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. DJP melakukan pengawasan tahun berjalan untuk menangkap potensi-potensi perpajakan yang ada serta melakukan pengujian kepatuhan material secara proporsional berdasarkan data yang tersedia baik dari internal maupun hasil kerja sama dengan instansi lain.
"Seiring dengan harapan akan perbaikan kondisi ekonomi dan geopolitik global, setoran PPN dan PPh juga akan meningkat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News