kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya


Jumat, 25 November 2022 / 18:47 WIB
Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan mengalami pertumbuhan 21% secara tahunan atau year on year (yoy) hingga akhir Oktober 2022.

Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi penyebab meningkatnya PPh 21.

Pertama, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengharuskan pembayaran pesangon sehingga PPh 21 meningkat.

Baca Juga: PPh 21 Melonjak, Kemenkeu Belum Lihat Tanda-tanda Badai PHK

Prianto bilang, ketika badai PHK datang, banyak pegawai akan berhenti bekerja dan mereka mendapatkan pesangon. Oleh karena itu, jumlah pesangon meningkat sehingga PPh 21 yang dipotong dan disetor perusahaan atas pesangon tersebut juga meningkat.

Kedua, pegawai yang di PHK juga diperbolehkan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua (JHT).

Secara otomatis, BPJS juga akan melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 21.

Ketiga, pemulihan ekonomi yang meningkatkan utilisasi jam kerja pegawai belakangan ini juga meningkatkan pembayaran upah. "Secara otomatis, objek PPh Pasal 21 dan penyetoran pajaknya juga meningkat," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (25/11).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat bahwa kenaikan PPh 21 sebesar 21% bukan dikarenakan badai PHK. Hal ini mengingat realisasi PPh 21 yang angkanya tidak jauh dari pertumbuhan PPh 21 pada kuartal I-2022 dan kuartal II-2022.

Baca Juga: Penerimaan PPN Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak Per Akhir Oktober 2022

"Memang pesangon dikenakan PPh 21 tapi untuk menjawab apakah realisasi PPh 21 yang melonjak karena adanya badai PHK dibutuhkan data PHK per bulan. Sayangnya, saya tidak memiliki data tersebut," kata Fajry.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan PPh 21 secara kuartalan juga masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif atau dobel digit. Tercatat pada kuartal I-2022 tumbuh 18,8%, kuartal II tumbuh 19,8%, dan kuartal III tumbuh 26,1%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menyikapi fenomena badai PHK yang mengancam buruh atau pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Penerimaan PPN Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak Per Akhir Oktober 2022

Untuk itu, pihaknya akan menyikapi fenomena tersebut dan mengambil sikap untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

Namun dirinya tidak menampik, adanya kabar badai PHK di industri padat karya seperti industri padat karya dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki disebababkan karena adanya permintaan dari luar negeri yang terganggu seiring dengan kebijakan bank-bank sentral yang agresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×