kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan cukai tumbuh 8,36% disokong cukai rokok


Selasa, 22 Desember 2020 / 18:45 WIB
Penerimaan cukai tumbuh 8,36% disokong cukai rokok


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir November 2020 realisasi penerimaan cukai tumbuh 8,36% secara year on year (yoy). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kinerja penerimaan cukai tumbuh positif karena tersokong cukai rokok.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melaporkan sepanjang Januari-November 2020 realisasi penerimaan cukai sebesar Rp 151,12 triliun. Angka tersebut setara dengan 87,76% dari target akhir tahun yang telah ditetapkan sejumlah Rp 172,2 triliun.

Secara rinci, jumlah tersebut berasal dari realisasi penerimaan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 146,03 triliun, tumbuh 9,74% secara tahunan. Pencapaian ini pun setara 88,53% terhadap outlook akhir tahun senilai Rp 164,94 triliun.

Kemudian untuk penerimaan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp 230 miliar tumbuh 104,83% yoy, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 4,79 triliun minus 22,62 triliun. Sisanya, penerimaan denda administrasi cukai sebesar Rp 50 miliar dan cukai lainnya Rp 10 miliar. “Jadi cukai masih mengalami pertumbuhan positif didukung cukai hasil tembakau,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Periode November 2020, Senin (21/12).

Baca Juga: Defisit APBN mencapai Rp 883,7 triliun hingga November 2020

Kendati penerimaan cukai rokok tumbuh positif, kondisi tersebut bertolak belakang dengan kinerja industri. Data Kemenkeu menunjukkan produksi industri hasil tembakau turun 10,2% yoy. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengamanatkan produksi rokok ditekan untuk mengurangi jumlah konsumsi.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan penerimaan cukai masih tumbuh meskipun produksi rokok turun disebabkan oleh tiga hal. Pertama, kebijakan CHT pemerintah yang efektif, secara keseluruhan dapat diterima masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kedua, penegakan hukum yang intensif dan masif terhadap produk hasil tembakau ilegal sepanjang Januari-November 2020. Menkeu menyebut jumlah penindakan baik secara tahunan maupun bulanan terus mengalami peningkatan dengan jumlah penindakan hingga akhir November 2020 sebanyak 8.155 kali.

Ketiga, peningkatan pesanan pita cukai pada kuartal keempat 2020 sebagai antisipasi pabrik rokok terhadap pemulihan aktivitas ekonomi di akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.

  Baca Juga: Pengamat pajak: Pungutan pajak transaksi elektronik akan mirip cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×