kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan cukai dipatok tumbuh 9%, tarif cukai rokok pasti naik dobel digit


Senin, 02 September 2019 / 20:26 WIB
Penerimaan cukai dipatok tumbuh 9%, tarif cukai rokok pasti naik dobel digit
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2020 bakal mencapai angka dobel digit. 

Ini sejalan dengan kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp 180,53 triliun atau tumbuh 9%.

Baca Juga: Badan Anggaran DPR minta target pertumbuhan penerimaan cukai naik 9% di APBN 2020

Target pertumbuhan penerimaan cukai tersebut naik dari yang sebelumnya ditetapkan dalam RAPBN 2020 yaitu Rp 179,3 triliun atau tumbuh 8,2%.

Dengan target pertumbuhan 9%, DJBC menghitung, dibutuhkan kenaikan penerimaan Rp 1,3 triliun yang kemungkinan besar berasal dari cukai hasil tembakau (rokok).

“Ada dua terjemahan dari keputusan Banggar tadi. Pertama, meningkatkan extra effort. Kedua, ya, kenaikan tarif. Itu akan kita tindak lanjuti,” tandas Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat ditemui usai Rapat Panitia Kerja dengan Pemerintah terkait Asumsi Dasar dan Pendapatan dalam RUU APBN Tahun 2020, Senin (2/9).

Heru belum dapat menyebut berapa kira-kira kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan dengan target pertumbuhan penerimaan cukai yang semakin tinggi tersebut. Pasalnya, target tersebut jauh lebih tinggi dari outlook pertumbuhan penerimaan cukai di tahun ini yang sebesar 3,9% atau Rp 165,8 triliun.

Dalam rapat Banggar, Heru telah menyampaikan, kenaikan target penerimaan cukai ini akan berimplikasi pada kenaikan tarif cukai rokok. Sebab, cukai rokok masih menjadi sumber utama penerimaan cukai dengan porsi rata-rata 96,1%.

“Yang kami pastikan dengan angka pertumbuhan penerimaan 9%, kenaikan tarif (cukai rokok) pasti double-digit. Nah kami tentunya harus betul-betul perhatikan seluruh faktor, jangan sampai ada excessive dan nanti kemudian ada dampak-dampak turunan lainnya yang tidak diperlukan,” ujar Heru.

Baca Juga: Bea Cukai mengontrol barang impor melalui e-commerce

Dampak yang dimaksud salah satunya ialah meningkatnya lagi peredaran rokok ilegal yang saat ini sudah berhasil ditekan menjadi 7%, dengan target semakin turun lagi menjadi 3% di tahun ini.

Heru mengatakan, keputusan menaikkan target penerimaan cukai dapat diterjemahkan menjadi dua kemungkinan. Pertama, menaikkan jumlah produksi batangan rokok atau kedua, menaikkan tarif cukai rokok.

Di tengah kebijakan pemerintah mengendalikan jumlah produksi rokok secara konsisten saat ini, maka kebijakan yang paling memungkinkan ialah menaikkan tarif cukai rokok.

Baca Juga: Bea Cukai mengontrol barang impor melalui e-commerce

“Kalau kemudian harga per batang ini naik, sampai pada titik optimum tertentu itu mungkin bagus, akan menambah penerimaan. Tapi lewat dari titik tertentu itu, maka tadi disampaikan, akan ada potensi orang berpaling lagi ke ilegal,” terangnya.

Oleh karena itu, DJBC kini harus benar-benar mengharmonisasi keputusan Banggar terkait meningkatnya target penerimaan cukai, dengan kebijakan tarif cukai dan berbagai kepentingan lain yang menyangkut industri.

Sebab, kenaikan tarif cukai rokok juga memiliki dampak lain yang perlu diantisipasi dan belum tentu optimal pula dalam mengerek penerimaan cukai secara keseluruhan.

“Inilah yang kami anggap perlu dipertimbangkan dalam rangka memutuskan tarif. Konsekuensi dari kenaikan tarif ini adalah apakah penerimaan itu akan pick-up, atau tetap, atau justru turun karena pindah ke ilegal,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×