kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penerima Beasiswa Bebas Pajak


Senin, 14 September 2009 / 10:08 WIB
Penerima Beasiswa Bebas Pajak


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar baik buat Anda yang berencana menuntut ilmu ke luar negeri melalui program beasiswa. Pemerintah berencana membebaskan biaya pendidikan dan hidup yang Anda terima dari pungutan pajak penghasilan alias PPh.

Rencana tersebut termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek PPh. Selama ini, baru penghasilan berupa beasiswa untuk pendidikan di dalam negeri saja yang bebas dari pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, perubahan atas produk turunan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh itu demi rasa keadilan. "Beasiswa luar negeri kan kena pajak dan yang di dalam negeri tidak, ini sesuatu yang tidak adil," katanya, akhir pekan lalu.

Penghasilan berupa beasiswa yang bebas pajak mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dasar, menengah, sampai tinggi. Tapi, insentif tersebut tidak berlaku bagi penerima beasiswa yang punya hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, maupun pengurus lembaga yang memberikan beasiswa.

Komponen beasiswa yang bebas PPh terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), ujian, penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, dan pembelian buku. Termasuk biaya hidup yang wajar sesuai dengan lokasi tempat menempuh studi.

Dirjen Pajak bilang, keputusan membebaskan pajak atas beasiswa sekolah di luar negeri itu juga atas masukan masyarakat. Juga masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang biasa mengirim pegawai mereka melanjutkan studi di negeri orang.

Tapi, Tjiptardjo menambahkan, pembebasan PPh terhadap penerima beasiswa itu tidak hanya untuk pegawai negeri sipil, tapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat. "Beasiswa tidak kena PPh untuk mendorong orang Indonesia lebih pintar, baik yang sekolahnya di dalam atau di luar negeri," ujar Tjiptardjo.

Sebagai catatan, banyak lembaga lokal maupun asing menawarkan beasiswa sekolah di luar negeri. Contoh institusi dalam negeri yang menanggung biaya pendidikan di negara orang, antara lain Sampoerna Foundation, Beasiswa Djarum, Yayasan Dharma Bhakti Kalbe, Yayasan Toyota-Astra, Pertamina, dan Beasiswa Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).

Adapun lembaga asing yang memberikan beasiswa, seperti The Japan Foundation, The Asia Foundation, The Asia Partnership for Human Development, Kedutaan Besar Kanada, The British Council, serta USAID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×