Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menjalankan lagi program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pada 2025 mendatang. Ini setelah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, ketimbang kembali menerapkan kebijakan tax amnesty, untuk menarik pajak dari orang-orang kaya dengan maksimal sebaiknya pemerintah menerapkan pajak kekayaan atau wealth tax.
“Kenapa kita tidak coba mengimplementasikan ide Gabriel Zucman yakni minimum tax bagi kelompok super kaya. Kita coba implementasikan ide Gabriel Zucman di tingkat domestik,” tutur Fajry kepada Kontan, Senin (25/11).
Baca Juga: Komisi Informasi Pusat Risau Tax Amnesty Jilid III Bikin Orang Ogah Bayar Pajak
Terkait data untuk menerapkan pajak kekayaan tersebut, datanya bisa adiambil dari Automatic Exchange of Information (AEOI), tax amnesty, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai dasar.
Ia menambahkan, secara teori memang penerapan tax amnesty bisa menaikkan penerimaan pajak. Tetapi perlu diuji terlebih dahulu apakah benar atau tidak penerapan tersebut berhasil pada tax amnesty jilid I dan II.
“Apakah deklarasi aset selaras dengan deklarasi income pada tahun selanjutnya? Kalau cuma deklarasi aset pada tax amnesty saja tidak akan meningkatkan penerimaan pajak orang pribadi secara berkelanjutan,” kata Fajry.
Fajry mencontohkan, ada seorang pengusaha sawit bernama X, selama ini tidak pernah lapor pajak. Kemudian dia ikut tax amnesty tahun 2016. Karena X sudah ikut tax amnesty, maka kemudian lapor pajak tiap tahun, ada PPh 21 orang pribadi (OP) tiap tahun yang disetorkan.
“Ini contoh tax amnesty bisa meningkatkan penerimaan PPh OP berkelanjutan,” kata Fajry.
Baca Juga: Pemberian Tax Amnesty untuk Pengemplang Pajak Turunkan Kredibilitas Pemerintah
Contoh lain, misalnya pengusaha Y yakni orang kaya lama tapi tiap tahun sudah lapor pajak. Karena hartanya terlalu banyak, ada rumah di Singapura yang lupa dilaporkan.
“Nah rumah di Singapura di deklarasi di luar negeri. Tapi karena deklarasi aset saat tax amnesty saja, tidak ada tambahan penerimaan PPh OP yang dibayarkan pada tahun selanjutnya,” ungkapnya.
Selanjutnya: Harga Pangan di Jawa Tengah, 25 November 2024: Harga Beras dan Daging Sapi Naik
Menarik Dibaca: Pertolongan Pertama Kaki Kucing yang Pincang Beserta Penyebab dan Perawatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News