kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Penerapan Pajak Kekayaan Lebih Efektif Dibandingkan Tax Amnesty


Senin, 25 November 2024 / 16:37 WIB
Penerapan Pajak Kekayaan Lebih Efektif Dibandingkan Tax Amnesty
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menjalankan lagi program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pada 2025 mendatang.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menjalankan lagi program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pada 2025 mendatang. Ini setelah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, ketimbang kembali menerapkan kebijakan tax amnesty, untuk menarik pajak dari orang-orang kaya dengan maksimal sebaiknya pemerintah menerapkan pajak kekayaan atau wealth tax.

“Kenapa kita tidak coba mengimplementasikan ide Gabriel Zucman yakni minimum tax bagi kelompok super kaya. Kita coba implementasikan ide Gabriel Zucman di tingkat domestik,” tutur Fajry kepada Kontan, Senin (25/11).

Baca Juga: Komisi Informasi Pusat Risau Tax Amnesty Jilid III Bikin Orang Ogah Bayar Pajak

Terkait data untuk menerapkan pajak kekayaan tersebut, datanya bisa adiambil dari Automatic Exchange of Information (AEOI), tax amnesty, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai dasar.

Ia menambahkan, secara teori memang penerapan tax amnesty bisa menaikkan penerimaan pajak. Tetapi perlu diuji terlebih dahulu apakah benar atau tidak penerapan tersebut berhasil pada tax amnesty jilid I dan II.

“Apakah deklarasi aset selaras dengan deklarasi income pada tahun selanjutnya? Kalau cuma deklarasi aset pada tax amnesty saja tidak akan meningkatkan penerimaan pajak orang  pribadi secara berkelanjutan,” kata Fajry.

Fajry mencontohkan, ada seorang pengusaha sawit bernama X, selama ini tidak pernah lapor pajak. Kemudian dia ikut tax amnesty tahun 2016. Karena X sudah ikut tax amnesty, maka kemudian lapor pajak tiap tahun, ada PPh 21 orang pribadi (OP) tiap tahun yang disetorkan.

“Ini contoh tax amnesty bisa meningkatkan penerimaan PPh OP berkelanjutan,” kata Fajry.

Baca Juga: Pemberian Tax Amnesty untuk Pengemplang Pajak Turunkan Kredibilitas Pemerintah

Contoh lain, misalnya  pengusaha Y yakni orang kaya lama tapi tiap tahun sudah lapor pajak. Karena hartanya terlalu banyak, ada rumah di Singapura yang lupa dilaporkan.

“Nah rumah di Singapura di deklarasi di luar negeri. Tapi karena deklarasi aset saat tax amnesty saja, tidak ada tambahan penerimaan PPh OP yang dibayarkan pada tahun selanjutnya,” ungkapnya.

Selanjutnya: Harga Pangan di Jawa Tengah, 25 November 2024: Harga Beras dan Daging Sapi Naik

Menarik Dibaca: Pertolongan Pertama Kaki Kucing yang Pincang Beserta Penyebab dan Perawatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×