kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftar 224.518, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022 Di Sscasn.bkn.go.id


Jumat, 13 Januari 2023 / 06:49 WIB
Pendaftar 224.518, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022 Di Sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI. Pendaftar 224.518, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022 Di Sscasn.bkn.go.id


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat melalui website sscasn.bkn.go.id.

Sesuai jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 keluar mulai 12 Januari 2023. Untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 harus akses website Sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang ingin mengetahu hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 harus login ke website Sscasn.bkn.go.id. Namun sejauh ini belum ada info resmi dari Kemenag terkait pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyarankan agar pendaftar PPPK Kemenag 2022 melakukan pengecekan pengumuman melalui laman SSCASN dan melalui laman Kemenag untuk mengetahui hal tersebut. "Cek di SSCASN dan di laman Kemenag," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Akun media sosial Kemenag menyatakan, ada 224.518 pelamar PPPK Kemenag 2022. Sebelumnya, pendaftaran PPPK Kemenag 2022 telah berakhir pada 6 Januari 2023.

Dari 224.528 pelamar PPPK Kemenag 2022 itu, mereka akan memperebutkan 49.549 formasi.

Baca Juga: Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022. Buka SScasn.bkn.go.id

Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag 2022. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Besok (6/1) Terakhir Pendaftaran PPPK Teknis Bawaslu 2022, Klik Sscasn.bkn.go.id

Syarat seleksi PPPK Kemenag 2022

Berikut syarat seleksi PPPK Kemenag 2022 yang harus dipenuhi sebelum mengikuti pendaftaran di sscasn.bkn.go.id:

  • Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  • Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;
  • Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan PPPK Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2022;
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal: Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75; Jenjang S-2 : 3,25.
  • Memiliki pengalaman: Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
  • Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.
  • Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;
  • Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan: Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Syarat khusus seleksi PPPK Kemenag 2022

  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz

Tata cara pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022

A. Pembuatan Akun pada SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

B. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Tahapan Seleksi PPPK Kemenag 2022

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023.

Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

  • Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
  • Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
  • Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
  • Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
  • Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
  • Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Gaji PPPK 2022

Mengutip Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  •     Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  •     Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  •     Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  •     Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  •     Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  •     Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  •     Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  •     Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  •     Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  •     Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  •     Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  •     Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  •     Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  •     Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  •     Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  •     Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  •     Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  •     Tunjangan keluarga
  •     Tunjangan pangan
  •     Tunjangan jabatan struktural
  •     Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Itulah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 serta daftar gaji PPPK 2022. Kunjungi link website ini untuk info pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 yang lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×