Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kriteria Penerima BPNT
Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan untuk penerima BPNT:
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP.
- Termasuk kategori keluarga berpenghasilan rendah.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
- Bukan aparatur negara (ASN, TNI, Polri).
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
Tonton: Pemerintah Kucurkan Rp 34,41 Triliun Bansos Sembako untuk 18,71 Juta Jiwa
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "Pencairan BPNT November-Desember 2024: Cek Status Penerima dan Jadwal Lengkap di Situs Kemensos Ini!"
Selanjutnya: Proyek Giant Sea Wall Masih Dikaji, Prabowo Minta Pendanaan Pakai Skema KPBU
Menarik Dibaca: Saksikan 5 Film yang Berlatar Perayaan Thanksgiving Ini Yuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News