Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca-pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10), publik banyak yang kepo alias ingin tahu gaji yang diterima para wakil rakyat. Salah satu yang ingin mereka ketahui adalah gaji Ketua DPR. Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani. Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR?
Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Baca Juga: Nilai total kekayaan Puan Maharani Rp 363,37 miliar, utangnya Rp 49,7 miliar
“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10).
Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000. Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR:
Baca Juga: Intip koleksi mobil Ketua DPR RI Puan Maharani, tembus Rp 1,5 miliar
Gaji dan Tunjangan Tetap
Gaji Pokok = Rp 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600
Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000
Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
Baca Juga: Unjuk gigi kaum perempuan di parlemen, dari anggota termuda hingga Ketua DPR
Penerimaan lain Tunjangan Kehormatan =Rp 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000
Sistem Anggota= Rp. 2.250.000
Biaya Perjalanan: