Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghematan anggaran untuk mendukung program pemerintah pusat mulai dilaksanakan oleh daerah. Salah satunya adalah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi resmi meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (30/1).
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam instruksi ini, Pj Gubernur Teguh mengarahkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan review atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Langkah ini untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” ujar Pj Gubernur Teguh do siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (31/1).
Baca Juga: Berikut 10 Kementerian/Lembaga dengan Pemotongan Anggaran Terbesar di 2025
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.
c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.
d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," tandas Teguh.
Selanjutnya: Fokus Tambah Cabang di Luar Jawa, Simak Strategi WOM Finance Berikut
Menarik Dibaca: Harga Pertamax Naik di Maluku & Papua, Cek Harga BBM Pertamina Per 1 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News