CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.550   21,00   0,12%
  • IDX 6.669   -9,68   -0,14%
  • KOMPAS100 877   0,24   0,03%
  • LQ45 662   -1,82   -0,27%
  • ISSI 234   0,12   0,05%
  • IDX30 368   -1,15   -0,31%
  • IDXHIDIV20 457   -0,46   -0,10%
  • IDX80 100   0,05   0,05%
  • IDXV30 128   0,60   0,47%
  • IDXQ30 118   -0,42   -0,36%

PDI-P usulkan nama RUU Tax Amnesty diganti


Kamis, 28 April 2016 / 22:11 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Seluruh fraksi di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan telah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) atau Rancangan Undang-undang pengampunan pajak.

Menurut ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit semua DIM itu telah diterimanya. Namun, baru fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang secara resmi menyampaikan DIM dalam Raker tersebut.

Dalam DIM yang dibacakan oleh juru bicaranya I. G. A. Rai Wirajaya, partai pendukung pemerintah itu mengusulkan nama RUU pengampunan pajak diganti. Nama baru yang diusulkan adalaah RUU Pernyataan pajak dan Repatriasi Harta.

Menurut Rai, perubahan nama ini memang supaya mewakili isi dari beleid pengampunan pajak. "Kami juga mengusulkan ruang lingkup dan objek pajak diperluas," kata Rai, Kamis (28/4) di Jakarta.

PDI-P meminta penempatan dana hasil repatriasi hasrus dipastikan memberikan efek berantai. Dalam hal ini, tidak hanya ke pasar keuangan melainkan ke sektor riil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×