kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,20   6,60   0.66%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah wajibkan WNA dan WNI yang masuk ke tanah air jalani screening covid-19


Kamis, 18 Februari 2021 / 14:41 WIB
Pemerintah wajibkan WNA dan WNI yang masuk ke tanah air jalani screening covid-19
ILUSTRASI. Ilustrasi, Sejumlah calon penumpang pesawat di Bandara


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah wajibkan semua WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia menjalani screening covid-19. 

Pandemi covid-19 belum usai melanda tanah air. Pemerintah melakukan banyak cara untuk mengendalikan laju penularan covid-19. 

Baca Juga: Varian baru virus corona munculkan gejala Covid-19 yang semakin aneh

Salah satunya, pemerintah memberlakukan screening cobid-19 untuk seluruh Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke tanah air. 

"Screening ini bertujuan untuk memastikan mereka (WNA dan WNI) dalam kondisi sehat," kata Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 dalam Talkshow Perkembangan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Kamis (18/2). 

Wiku menjelaskan proses screening yang harus dilalui oleh WNA dan WNI adalah pengecekan suhu tubuh, pengisian e-HAC, tes swab PCR, karantina selama lima hari, dan terakhir test swab PCR. 

Semua rangkaian tersebut wajib diikuti oleh semua orang yang masuk ke Indonesia baik melalui transportasi udara dan laut. 

Dr Benget Saragih, M. Epid, Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementrian Kesehatan mengatakan screening tersebut bisa mencegah penambahan jumlah penularan virus covid-19 di tanah air. 

Sebab, cukup banyak WNA dan WNI yang masuk ke tanah air positif virus covid-19 setelah dilakukan screening. 

"Mereka membawa surat PCR negatif tapi setelah di test PCR di Indonesia hasilnya positif," kata Dr Benget. 

Tempat karantina 

Semua WNI dan WNA yang masuk ke tanah air wajib menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah selama lima hari. 

Dr Benget mengatakan khusus untuk wilayah DKI Jakarta, lokasi karantina WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan. 

Selain itu, pemerintah juga menyediakan 20 hotel untuk tempat karantina. 

Baca Juga: RS Darurat Wisma Atlet kembali menerima pasien covid-19 tanpa gejala mulai hari ini

Selanjutnya: Bio Farma pinjam uang ke perbankan untuk Pengadaan vaksin, ini kata Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×