kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Pemerintah Ultimatum Pengusaha untuk Pakai L/C


Minggu, 11 Januari 2009 / 13:32 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Pemerintah mengultimatum pengusaha pengekspor produk komoditi berbasis sumber daya alam untuk memakai Letter of Credit (L/C). Komoditi itu antara lain kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan penggunaan L/C itu sebagai langkah pengamanan sektor riil dan cadangan devisa negara. "Jadi eksportir harus pakai L/C," jelas Kalla di kantornya, Jumat (9/1)

Berdasarkan catatan Bank Indonesia Cadangan devisa Indonesia selama tahun 2008 tercatat turun hingga US$ 5,32 miliar. Jika pada akhir Desember 2007 cadangan devisa sebesar US$ 56,92 miliar, maka pada akhir Desember 2008, cadangan devisa Indonesia tergerus menjadi US$ 51,6 miliar.

Wapres menjelaskan, langkah penggunaan L/C itu bukan sebagai pengekangan pemerintah terhadap kegiatan pengusaha, melainkan sebagai langkah melindungi kepentingan ekonomi Indonesia. "Selama masih ada Republik Indonesia harus ada Pemerintah yang mengatur," jelas Kalla.

Yang jelas, Pemerintah menjamin pengusaha yang mangkir dari kewajiban memakai L/C bakal menerima ganjaran alias sanksi. "Eksportir yang tidak menggunakan L/C tidak bisa mengekspor komoditi tersebut karena Bea Cukai tidak akan me-release barang tersebut bila di Pemberitahuan Barang Ekspor tidak atau belum mencantumkan nomor L/C," kata Ardiansyah Parman, Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×